Kapolres Morotai AKBP Michael Sitanggang, SIK(foto:oje) |
Wakil ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Rasmin Fabanyo, mengatakan, Setelah desakan massa aksi yang terus mengejar kami, permintaan mereka adalah ingin menempati kantor Bupati Morotai sampai dengan tuntutaan masyarakat menemui titik terang, tetapi semua keputusan kami kembalikan Ke Kapolres Morotai.
Sejumlah perwakilan massa aksi berkeinginan menduduki kantor bupati dengan posko yang telah di dirikan, "Kami meminta apabila tidak bisa menempati kantor Bupati, maka Kantor bupati Morotai di tutup sementara, sampai Bupati Benny Laos tiba di Morotai untuk menjawab tuntutan kami." ungkap massa aksi bersama sama
Namun permintaan massa aksi di tolak Kapolres Morotai, "Kami hanya menjalankan tugas, sesuai dengan tugas kami sebagai aparatur keamanan, terkait tuntutan ini kami melihat dimana permintaan masyarakat akan melanggar hukum, maka dari itu, kami persilahkan bapak bapak untuk berdemonstrasi dengan mengeluarkan aspirasi sesuai dengan tuntutan, tetapi tetap jaga keamanan dan ketertiban bukan mengatur untuk menutup kantor Pemda Morotai." tegas kapolres morotai Michael Sitanggang, SIK
Yang menjadi permasalahan lanjut kapolres, apabila masyarakat atau massa aksi menempati kantor Bupati merupakan salah aturan, dimana aturan berdemonstrasi adalah hanya di luar kantor Bupati saja, bukan di Lingkup kantor Morotai dan sampe dengan pukul 18.00 WIT.
" jadi kami mohon maaf, tidak bisa menerima permintaan dari massa aksi KMMB, karena kami dari kepolisian hanya bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." tegasnya(ojemona)