BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Dari Enam Kasus

Kepala BNNP Kepri sedang masukan Narkoba jenis Sabu ke dalam alat incinerator di depan kantot Bnnp Kepri
Keprinews.com, Batam - Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu di depan Kantor BNN Kepri, Rabu, 28/11. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus.
"Barang bukti yang akan dimusnakan hari ini hasil pengungkapan dari enam kasus yang berbeda-beda," kata Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan. Sementara itu, total barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 4259,85 gram.
Richard Nainggolan menerangkan kasus pertama yang diungkap adalah hasil pengamanan bea cukai terhadap tersangka I usia 37 tahun di Perairan Pulau Anak Mati, Kepri. I kedapatan membawa shabu sebanyak 1043 gram.
Kasus kedua, petugas Bandara Internasional Hang Nadim dan bea cukai berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial, I usia 22 tahun dan K usia 23 tahun. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang menyimpan shabu di selangkangannya seberat 869 gram.
Kasus narkotika ketiga, petugas bea cukai berhasil mengamankan I usia 30 tahun atas kepemilikan shabu sebanyak 130 gram di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Kasus narkotika keempat, kata Richard Nainggolan, petugas berhasil mengamankan E atas kepemilikan shabu sebanyak 1027 gram.  
Tersangka yang berusia 49 tahun ini diamankan di Botania Garden. Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka E, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya dari salah satu hotel yang ada di Batam, dengan inisial M, 48 tahun warga negara Malasya. Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti jenis shabt sebanyak 149 gram.
Kasus kelima, petugas bea cukai dan petugas Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan M, usia 25 tahun atas kepemilikan narkotik jenis shabu sebanyak 442 gram. Pengungkapan kasus keenam, petugas bea cukai dan petugas Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan I usia 16 tahun. "Tersangka masih di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun. Oleh karena masih di bawah umur, kita tidak bisa mengekspos tersangka pada jumpa pers ini" kata Richard Nainggolan.
Usai menerangkan duduk perkara dari keenam kasus narkotika, Richard Nainggolan didampingi perwakilan dari Kejari Batam, Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPOM Provinsi Kepri, Dir Pam BP Batam, Dir Res Narkoba Polda Kepri, Kabid Pemberantasan, memasukkan barang bukti ke mobil incinerator, guna dimusnahkan.(nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA