Vonis Hukuman Mati terhadap tedakwa pemilik Shabu 1.037 Ton(foto:Nila) |
Keprinews.com, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhi hukuman mati kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal negara Taiwan. Sidang putusan pidana mati dilakukan pada Kamis 29 Nopember 2018 oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Chandra. Dari empat orang terdakwa, satu orang di antaranya dipidana hukuman penjara seumur hidup, sementara tiga orang lainnnya dipidana hukuman mati.
Putusan pidana dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota, Redite Ika Septina dan Yona Lamerossa Ketaren. Terpidana yang dijatuhi hukuman mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu, sedangkan terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Huang Ching An. “Dalam melakukan pemeriksaan yang dilakukan bea cukai dan BNN di dalam kapal MV Sunrise Glory ditemukan beberapa karung, berisi shabu,” kata Mohammad Chandra.
Didakwanya keempat orang terpidana ini, karena terbukti membawa shabu sebanyak 1.037 ton. Berkedok sebagai pembawa kapal ikan MV Sunrise Glory, berbendera Singapura, namun tim patroli laut justru mendapati sejumlah narkotik jenis shabu di dalam kapal tersebut.
Menanggapi putusan penjara seumur hidup terhadap salah satu terdakwa Huang Ching An, pihak Kejaksaan Negeri Batam, Nursurya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. "Kita belum dapat memastikan upaya banding. Kita koordinasi dulu dengan kejaksaan agung," kata Nursurya.(Nila)