Polda Kepri Amankan 12 Pekerja Migran Ilegal

Keprinews.com,Batam-Sesuai rilis yang kita terima dari humas polda kepri telah diamankan Sebanyak 12 calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang diamankan Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri, Kamis, (18/10/2018), sekira pukul 19.00 WIB.
Konpres penangkapan TKI ilegal (foto:humas)

 Mereka hendak diselundupkan atau diberangkatkan ke Negara Malaysia, namun tidak seorang pun memiliki dokumen yang sah. Selain 12 pekerja ini, ikut diamankan 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK den 1 (satu) unit Speed Boat berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK yang ditemukan di sekitar hutan bakau tidak jauh dari TKP yang akan digunakan untuk membawa ke 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal ini. K

TKI ilegal yang diamankan Polda Kepri (humas)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T S.I.K M.Si, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dalam siaran persnya, mengatakan, jumlah Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut yaitu 11 (sebelas) laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

 ”Polda kepri berhasil mengamankan mereka berkat kegiatan patroli rutin ABK Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri,” kata S Erlangga, di Pendopo Polda Kepri, Senin, (22/10/2018).

Adapun  Kronologis kejadian, diawali informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan, di sebuah rumah penampungan yang berada di PuIau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam, Kamis, (18/10/2018), sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri, tengah melakukan patroli rutin. Setelah diIakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah, beserta 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK den 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Buru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK, yang ditemukan di sekitar hutan bakau, tidak jauh dari TKP yang akan digunakan untuk membawa ke 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal ke Negara Malaysia, dimana jumlah Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut yaitu 11 (sebelas) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan. 

”Turut diamankan juga 2 (dua) orang di TKP dengan inisial U dan A yang diduga ke 2 (dua) orang tersebut berperan untuk mengurus kebutuhan ke 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut sebelum berangkat ke Negara Malaysia,” katanya. Selanjutnya, terhadap 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK dan 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK, berserta 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut, berikut 2 (dua) orang pengurus dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar ke atas Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri, guna proses lebih Ianjut.

Sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam, guna proses penyidikan lebih Ianjut. Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi : “Pasal 81 ”Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Iima belas miliar rupiah)”.

 Pasal 69, Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Pasal 86 huruf c ”Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2Ml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c”. Pasal 72 huruf c ”Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI.(hms)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA