Mantan Kadis Pariwisata "AH" Ditetapkan Tersangka

Keprinews.com,MOROTAI - Reskrim Polres Pulau Morotai, dalam penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran pengadaan barang di dinas pariwisata kabupaten pulau morotai, tahun anggaran 2016-2017, berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Dalam jumpa pers, diaula polres pulau morotai, jumat 19/10/2018 pagi, BrigPol. M Abduh Bilo, menegaskan dari hasil penyidikan telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa:
-Dokumen SK pengangkatan dalam jabatan PA/KPA, PPK, bendahara dinas pariwisata dan SK panitia penerima pekerjaan
- 9 SPK  dan BAP
- 9 SP2D
- DPPA-SKPD Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai tahun 2016
- Dokumen permintaan pergeseran anggaran mendahului perubahan
- Dokumen penetapan DPRD Pulau Morotai tentang persetujuan penggeseran anggaran mendahului perubahan
- Perda Kabupaten Pulau Morotai tentang perubahan anggaran tahun 2017 dan uang sebesar Rp. 76.000.000 hasil pengembalian tersangka.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Maluku Utara ditemukan adanya kerugian negara dari pelaksanaan 9 aitem pekerjaan adalah Rp. 72.861.457 dan kerugian yang dialami PT SIP akibat pemotongan pembayaran sebesar Rp. 253.578.000 dalam hal ini telah dibayarkan oleh Muhammad Bin Tahet, staf khusus bupati tahun 2016. tetapi proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan bukan berdasarkan temuan BPK tetapi laporan Muhammad Bin Taher, " jelas Iptu M Abduh.

Lanjutnya, untuk penetapan tersangka seluruhnya menggunakan undang undang tipikor. sehingga untuk saudara AH (mantan kadis pariwisata) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat 1, sub pasal 3, lebi sub pasal 12e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1, ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dan saudari RHP dikenai pasal 2 ayat 1, sub pasal 3, lebi sub pasal 12e  UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

Sementara saudara FRA, dikenai pasal 2 ayat 1, sub pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 dan saudara DS, UL, MS dan IT dikenai pasal 2 ayat 1, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman hukumannya, pasal 2 ayat 1 paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling banyang Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Dan pasal 12e, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling besar Rp. 1.000.000.000." tandasnya.(oje)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA