Dalam kegiatan ini dihadiri Kabid Pemberantasan, Dir Pam BO Batam, Dir Res Narkoba Polda Kepri, Para awak media dan tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika |
Kepala BNNP Kepri melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, pada bulan September kita medapatkan tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) diantaranya.
1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 29 / IX / 2018 / BNNP
Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Patimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Prov. Kepri, Petugas BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (35 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) gram.
“Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” ucap Bubung.
2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 30 / IX / 2018 / BNNP
Pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 12.30 Wib di X-Ray Pelabuhan Ferry International Harbour Bay oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam Prov. Kepri telah mengamankan seorang Pria berinisial M (26 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) gram.
“Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 170 gram dimusnahkan dan sebanyak 69 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” jelas Bubung.
3. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP
Pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 sekira pukul 20.00 Wib di depan Vihara Sei Panas Kota Batam Provinsi Kepri Petugas BNNP Kepri telah mengamankan dua orang Pria berinisial S (30 thn) dan I (40 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu. Dari kedua tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.024 (seribu dua puluh empat) gram
Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 990 gram dimusnahkan dan sebanyak 34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan,” tambah Bubung.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan demikian para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Bubung. (Red/hms).