wakapolres pulau morotai, Kompol Drs Dedi Wijayanto, SH, didampingi Brigpol M Abduh Bilo dan Iptu Lewangga Yudha Prawira Tandungan, SIK.
|
Jumpa pers yang digelar reskrim berlangsung diruang pertemuan polres pulau morotai, pada jumat 19/10/2018, pukul 10.00 wit pagi. Dipimpin langsung wakapolres pulau morotai, Kompol Drs Dedi Wijayanto, SH, didampingi Brigpol M Abduh Bilo dan Iptu Lewangga Yudha Prawira Tandungan, SIK.
Wakapolres pulau morotai menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalah gunaan anggaran pengadaan barang di dinas pariwisata kabupaten pulau morotai dan pemaksaan pemotongan pembayaran dengan modus operandi: kadis pariwisata tahun 2016, inisial AH, meminjam biodata 4 perusahan, yaitu CV. ALYZZA MANDIRI (punya IT), CV REZA NANDAKA PRATAMA (punya DS), CV SYIRAH PARMA (punya MS) dan CV BANGUN RAYA MOROTAI (punya UL), untuk digunakan dalam pembuatan administrasi 9 surat perintah kerja (SPK) dengan kesepakatan fee 5% dari nilai SPK.
Lanjutnya, sedangkan barang barang sesuai dengan SPK sudah didatangkan dari surabaya oleh PT Samudra Indoraya Perkasa (PT SIP), sehingga untuk untuk membayar barang barang tersebut dibuatkan SPK dengan merekayasa seakan akan empat perusahan tersebut yang melaksanakan pengadaan barang. "Setelah 9 SPK selesai dibuat kemudian saudara FRA selaku bendahara barang sekaligus sebagai panitia penerima barang membuat berita acara pembayaran angsuran 100%(BAP) yang akan digunakan sebagai persyaratan pencairan anggaran pengadaan barang tersebut. dimana dalam BAP dibuat seolah olah barang barang tersebut diterima dari 4 perusahan, sedangkan pada kenyataannya saudara FRA sendiri yang menerima barang barang tersebut dari pihak PT SIP. "setelah persyaratan pencairan anggaran dilengkapi kemudian saudari RHP membuat SPP-LS untuk diajukan kepada PA/KPA saudara AH, setelah itu KPA (Kadis) membuat SPM untuk pembayaran kepada 4 perusahan. setelah anggaran 7 SPK dicairkan pada bulan desember tahun 2016, dengan jumlah pencairan setelah di potong pajak, sebesar Rp. 911.476.914, kemudian masing masing direktur perusahan mengembalikan uang tersebut kepada saudari RHP dan setelah diserahkan maka masing masing direktur perusahan menerima uang dengan nilai 5% dari masing masing SPK, "jelas wakapolres
Lebih lanjut, kata wakapolres, setelah itu saudari RHP atas perintah kadis pariwisata mengirimkan uang dengan jumlah Rp. 657.257.000 kepada saudara Hendra, direktir PT SIP, sehingga total pemotongan pembayaran dengan alasan pembayaran fee dan administrasi kontrak sebesar Rp. 253.578.000.(oje)