sabtu 29/9/2018.
Satwa yang dilindungi yang ditangkap Reskrim polres morotai |
Adapun yang diamankan di antaranya 5 ekor kakatua putih, 25 nuri bayan, 8 ekor burung nuri kalung ungu,44 ekor kasturi ternate yang di sita dari sdr.win salah satu jaringan perdagangan satwa yang dilindungi berada di desa wawama kec morotai selatan,terang kanit 1 reskrim polres morotai.
Menurutnya (win.red) satwa yang dilindunggi ini akan di perdagangkan ke pulau jawa dengan harga persatu ekor burung mencapai 5 juta dengan menumpang kapal barang tol laut. Dan disinyalir sudah ada penggiriman satwa pada jumat 28/9/2018 malam.
Sesuai dengan uu no 5 tahun 1999 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,dan di humbau kepada seluruh masyarakat morotai supaya tidak lagi menangkap satwa yang dilindunggi ada hukumnya,dan rencananya hari ini minggu 30/9/2019 akan diserahkan ke pihak KSDA Malut dan LSM WCS untuk dibawah ke ternate guna akan di rehebilitasi hewan dengan menumpang kapal ferry. Terang Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K (oje)