BATAM,Keprinews.com -Beredarnya jadwal kegiatan Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam. Sejauh ini izin keramaian dan pemberitahuan belum diterima Polda Kepri. Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.
Erlangga mengatakan, pengajuan izin keramaian dalam aturan berlaku 3 kali 24 jam
"Sampai hari ini belum ada yang masuk. Kalaupun hari ini dibuat, sudah tidak sesuai prosedur," katanya, Rabu (05/09/2019).
Erlangga menyebutkan, jika agenda tersebut dilaksanakan. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kalau masih memaksa , kita akan tindak tegas, dan di bubarkan. Dengan dasar tidak memiliki izin," tegasnya.
Erlangga mengatakan bahwa menyampaikan dan mengutarakan pendapat dimuka umum memang dilindungi oleh undang-undang. Namun sebagai masyarakat yang patuh pada hukum juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Dilindungi haknya itu, tidak harus mutlak. Karena harus memenuhi persyaratan aturan yang berlaku," sebutnya.