Polisi Siap Bubarkan Aksi GSI di Batam. Erlangga : Sampai saat Ini Belum Ada Izin

BATAM,Keprinews.com -Beredarnya jadwal kegiatan Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam. Sejauh ini izin keramaian dan pemberitahuan belum diterima Polda Kepri. Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.
Erlangga mengatakan, pengajuan izin keramaian dalam aturan berlaku 3 kali 24 jam
"Sampai hari ini belum ada yang masuk. Kalaupun hari ini dibuat, sudah tidak sesuai prosedur," katanya, Rabu (05/09/2019).
Erlangga menyebutkan, jika agenda tersebut dilaksanakan. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kalau masih memaksa , kita akan tindak tegas, dan di bubarkan. Dengan dasar tidak memiliki izin," tegasnya.
Erlangga mengatakan bahwa menyampaikan dan mengutarakan pendapat dimuka umum memang dilindungi oleh undang-undang. Namun sebagai masyarakat yang patuh pada hukum juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Dilindungi haknya itu, tidak harus mutlak. Karena harus memenuhi persyaratan aturan yang berlaku," sebutnya. 

  • Sumber:Tribunbatam
  • Editor:mns

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA