Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Membawa Malapetaka

Keprinews.com,Jakarta 07/09/18-Rachman La Saleh (27) warga Desa Saraaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggarah orangtua penganiaya anak yang direkamnya dalam video dan diviralkannya melalui media online terancam pasal berlapis.
Rachman La Saleh (27) orangtua pelaku Video Penganiayaan terhadap anak sudah ditahan dan mendekam di Polsek Kalisusu, Buton Utara.

Dengan demikian atas perbuatannya itu   Rachman ayah Sadis dan keji itu dapat diancam pidana 15 tahun.
Mengingat Rachman  sebagai  pelaku penganiayaan adalah ayah kandung korban, berdasarkan ketentuan UU RI Nomorb 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI Nomor 23Tahun 2002  ancaman hukuman 15 tahun dan dapat  ditambah sepertiga dari pidana pokoknya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Semarang kemarin 06/09/18 memberikan keterangan kepada media menanggapi video kekerasan terhadap anak.
TR (26) istri Rachman La Saleh dimintai ketetangannya di Polsek Kalisusu sehubungan Video Penganiayaan di Buton Utara.

Dalam video  berdurasi 2 menit 33 detik itu, Rachman berkali-kali menganiaya bocah malang 2.5 tahun itu,, dengan cara mencekik leher dan memukul kepala anaknya.

Tidak sampai disitu ,   didepan kamera Rachman  berulang-ulang memukul kepala dan membekap mulut anaknya sambil mengacungkan dan menempelkan pisau ke leher anaknya.

Dalam video penganiayaan itu, Rachman juga berlaku sadis. Dengan menempelkan pisau keleher sambil memukul kepala  anaknya, dan memaksa anak nya untuk memanggil-manggil ibunya.

"Menangis kau.. menangis"...panggil mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain sambil memukul dan mencekik leher anaknya sampai si Balita malang itu tidak bisa bernafas dan mengeluarkan ingus..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Rachman saat ini sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara sementara istrinya TD (26) masih dimintai keterangan oleh penyidik  Polisi Sektor Kaliusu.

Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap Rachman,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik Polri di Polsek Kalisusu.

Untuk membuat efek jera dan membangun kesadaran masyarakat bahwa penganiayaan yang dilakukan Rachman terhadap anaknya  merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoletansi dan yang dapat diancam hukuman 20 tahun penjara. Dengan demikian,  Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar pemerintah bersama masyarakat khususnya masyarakat Buton segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung seluruh wilayah hukum Buton Utara.

Agar masing-masing kampung  bersepakat menjadi benteng melindungi  dan mengusir predator anak  dan menjadikan rumah sebagai lini atau garda  terdepaan memberikan perlindungan bagi anak. Seringkali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membawa mala petaka bagi anak,Oleh sebab itu hentikan Kekerasan terhadap anak sekarang juga..tambah Arist penuh harap.***sumber:Arist Ms

Editor;hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA