Rachman La Saleh (27) orangtua pelaku Video Penganiayaan terhadap anak sudah ditahan dan mendekam di Polsek Kalisusu, Buton Utara. |
Dengan demikian atas perbuatannya itu Rachman ayah Sadis dan keji itu dapat diancam pidana 15 tahun.
Mengingat Rachman sebagai pelaku penganiayaan adalah ayah kandung korban, berdasarkan ketentuan UU RI Nomorb 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI Nomor 23Tahun 2002 ancaman hukuman 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Semarang kemarin 06/09/18 memberikan keterangan kepada media menanggapi video kekerasan terhadap anak.
TR (26) istri Rachman La Saleh dimintai ketetangannya di Polsek Kalisusu sehubungan Video Penganiayaan di Buton Utara. |
Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Rachman berkali-kali menganiaya bocah malang 2.5 tahun itu,, dengan cara mencekik leher dan memukul kepala anaknya.
Tidak sampai disitu , didepan kamera Rachman berulang-ulang memukul kepala dan membekap mulut anaknya sambil mengacungkan dan menempelkan pisau ke leher anaknya.
Dalam video penganiayaan itu, Rachman juga berlaku sadis. Dengan menempelkan pisau keleher sambil memukul kepala anaknya, dan memaksa anak nya untuk memanggil-manggil ibunya.
"Menangis kau.. menangis"...panggil mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain sambil memukul dan mencekik leher anaknya sampai si Balita malang itu tidak bisa bernafas dan mengeluarkan ingus..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachman saat ini sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara sementara istrinya TD (26) masih dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Sektor Kaliusu.
Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap Rachman, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik Polri di Polsek Kalisusu.
Untuk membuat efek jera dan membangun kesadaran masyarakat bahwa penganiayaan yang dilakukan Rachman terhadap anaknya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoletansi dan yang dapat diancam hukuman 20 tahun penjara. Dengan demikian, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar pemerintah bersama masyarakat khususnya masyarakat Buton segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung seluruh wilayah hukum Buton Utara.
Agar masing-masing kampung bersepakat menjadi benteng melindungi dan mengusir predator anak dan menjadikan rumah sebagai lini atau garda terdepaan memberikan perlindungan bagi anak. Seringkali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membawa mala petaka bagi anak,Oleh sebab itu hentikan Kekerasan terhadap anak sekarang juga..tambah Arist penuh harap.***sumber:Arist Ms
Editor;hen