Pacu Daya Saing Bangsa, Pemerintah Rekrut Putra Putri Terbaik Menjadi CPNS

Keprinews. com,JAKARTA - Agar Indonesia mampu berkompetisi di kancah global, pemerintah terus memacu daya saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS. "Tahun 2018 pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS. 51.271 formasi untuk 76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi Pemerintah Daerah. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).

Dijelaskan bahwa, proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan pertimbangan strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan. "Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas, " ucap Menteri Syafruddin.

Menteri juga mengatakan bahwa pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa (business as usual). Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, birokrasi kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing. "Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah mengelola birokrasi karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi," tegasnya.

Untuk itu, agar memberikan hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. "Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuh Syafruddin.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, 2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4) Diaspora, 5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.

*Pemerintah Perhatikan THK II*
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.

Pemerintah sejatinya sudah memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin. (HUMAS MENPANRB)

Editor:mp

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA