Keprinews.com, Batam - sesuai dengan konfrensi Pers yang dilaksanakan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) yang menggelar Press Release kasus penangkapan Kapal MT Eastern Glory yang berbendera Mongolia, yang akan menyeludupkan 5.000 ton solar pada tanggal 4 september 2018 kemarin. Yang di bawa dari OPL menuju Barelang Batam, Sabtu (8/9/2018) sore di Lanal Batam, Batu Ampar.
Dalam press rilis yg dilaksanakan Lanal batam Kasus Penangkapan kapal penyeludupan 5000 ton solar |
"Sebuah kapal di tangkap oleh Lanal Batam pada tanggal 4 September 2018 lalu di perairan Barelang, setelah di lakukan penangkapan dan pemeriksaan bahwa kapal ini Kapal MT Eastern Glory, berbendera Mongolia. Dengan bobot 4. 500 gt dan ternyata di dalam kapal ini ada muatan Solar sekitar 5.000 ton," ujar Yudo Margono Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I).
Panglima bintang dua tersebut juga mengatakan, pada saat di periksa kapal tersebut ada surat izin berlayar menuju Malaysia. Akan Kenyataannya pada saat kembali kapal tersebut tidak menuju Malaysia, pada saat di OPL modus kapal tersebut mengumpulkan atau membeli solar dari kapal asing.
"Pengakuan ABK dia membeli solar secara ilegal kemudian di bawa masuk lagi ke Indonesia, jadi mereka melakukan penyelundupan. Sehingga dengan data - data yang ada mereka akan kita lakukan proses hukum, dengan Undang-undang pelayaran dan penyelundupan, karena SPP yang ada tidak sesuai dengan SPP yang di berikan, "kata Yudo Margono.
Yudo Margono, juga menjelaskan Pada saat kapal tersebut berangkat ada 15 orang, 11 orang dari dan 4 orang dari Myanmar. Kemudian setelah kapal tersebut kembali dari OPL orang di kapal tersebut bertambah 4 orang lagi dari srilangka, sehingga ada 8 orang asing dalam kapal tersebut tanpa dokumen.
"Asal minyak tersebut dari OPL yang di transfer dari kapal - kapal di situ dari Malaysia, solar tersebut mau di bawa ke Barelang, "ujar Yudo Margono.
Menurut Yudo Margono, pihak mereka masih mendalami siapa pihak yang akan membeli solar tersebut, karena saat di tangkap kapal tersebut menuju ke Barelang. Ia juga mengatakan dengan penyelundupan 5.000 ton solar tersebut negara di rugikan sekitar Rp. 40 Milyar, para tersangka akan di jerat dengan pasal Migas dengan ancaman 4 tahun penjara dan Undang-Undang pelayaran.
Yudo Margono, juga mengungkapkan ke 8 orang asing tersebut memiliki paspor akan tetapi mereka tidak melapor ke kantor imigrasi dan mereka akan di cek ada atau tidak izin dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena Lanal Batam Banyak menangkap Kapal - kapal yang masuk menggunakan Bendera asing. (Hen/Jd)
Editor:Mp