Batam,Keprinews.com- Pencinta burung dibuat resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Satwa Dilindungi.
Satu di antara pasal yang memberatkan bagi para pecinta burung yakni burung Murai Batu dan Jalak Suren masuk dalam daftar satwa langka.
Akibatnya, pemilik unggas tersebut harus memiliki izin ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kebijakan tersebut diyakini dapat menurunkan minat kepemilikan Murai Batu dan Jalak Suren sehingga pendapatan pedagang burung anjlok.
Menilik hal ini, para pencinta burung di Sumut membentuk dan mendeklarasikan Forum Kicau Mania Sumater Utara (FKMSU) di Taman Avros, Medan Sumatera Utara, Minggu (2/9/2018).
Usai deklarasi Ketua FKMSU Erwinsyah mengatakan bahwa para pencinta burung menolak dengan tegas permen tersebut.
"Saat ini FKMSU sudah menyampaikan petisi ke BKSDA untuk disampaikan kepada menteri," ucapnya.
Masih kata Erwin, tidak hanya penggemar burung, namun para penjual pakan burung hingga penyelenggara lomba burung merasa dirugikan.
Mereka berharap agar pemerintah merevisi permen tersebut agar tidak memberatkan.
Untuk pelestarian, pemerintah juga diharapkan bisa ikut andil seperti menangkap pemburu gelap di hutan.sumber:Tribunmedan
Editor:mns