Forum aspirasi nelayan melakukan unjuk rasa di kantor DKP Morotai(foto:oje/mona) |
Aksi tersebut dipimpin Korlap sdr.Sabiin Ashar dengan massa Aksi sekitar 100 orang dengan menggunakan 1 unit KR 6,2 unit KR 4 di lengkapi sound system dan membawa bendera Merah Putih.Serta membawa spanduk yang bertuliskan :
- Lawan Monopoli Nelayan Mogok Melaut
- Stop Monopoli pasar perikanan
- Cabut Surat Pencegahan pengiriman ikan seluruh kapal
- Pemda Morotai telah memarjinal uang Koperasi Dan Nelayan
- Stop Pencegahan pengiriman Ikan Nelayan
- Beni Laos Stop merampok uang Nelayan ..!!!
- Meminta KPPU Jakarta usut kasua Monopoli pasar perikanan di Morotai.
- Pemda Morotai melanggar UU No 5 tentang Monopoli Pasar.
- DKP Morotai bertanggung jawab kerugian nelayan.
Sebagai Pernyataan Sikap dari para Massa Aksi yaitu:
1. Nelayan Morotai Menolak harga ikan yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan kelautan kabupaten pulau morotai kerena sepihak dan tidak mimiliki dasar yang jelas Semestinya Penentuan harga ikan harus melalui pelelangan, yang melibatkan seluruh stckholder perikanan (Nelayan, Koperasi, para
Investor dan pemerintah pusat maupun daerah )
2. Nelayan Morotai menolak pembeli ikan Tuna dilakukan oleh pembeli tunggal (Satu Pembeli )karena tidak terjadinya persaingan pasar yang nantinya nelayan akan dirugikan
3. Mendesak Pemerintah daerah kabupaten Pulau Morotai untuk membuka akses seluas-luasnya serta
kesempatan yang sama kepada seluru investor yang bergerak di sector perikanan dan kelautan untuk berinvestasi di Morotai dengan tetap melibatkan koperasi nelayan.
4. Memintah pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau morotai segerah mengeluarkan Regulasi
(PERDA) yang mengayomi koperasi nelayan yang ada di Morotai dalam tataniaga pasar Perikanan di Morotai.
5. Meminta dinas Keclautan dan perikanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Pulau Morotai agar tidak mempersulit koperasi nelayan dalam pengurusan ijin -ijin usaha koperasi.
6. Mendesak lembaga terkait (OMBUDSMAN) terkait dugaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang
dilakukan Bupati Kabupaten Pulau Morotai (Bemy Laos) terkait penunjukan pengelolah Kostorik 200
ton yang ada di Sentral kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) Morotai yang tidak lain adalah keluarga Bupati Beny laos sendiri.
7. Meminta kepada kementrian kelautan dan perikanan Republik Indonesia agar mengambil peran
dalam masalah dugaan Praktek Monopoli dan Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Beny laos,
karena diduga kuat adanya kerja sama antara salah satu perusahan swasta (PT Harta Samudra Miliki Ipar Bupati) dengan pemerintah daerah pulau morotai yang tidak sesuai prosedur dan dapat merugikan nelayan morotai.
8. Miminta kepada Menteri kelautan dan perikanan Republik: Indonesia agar membentuk UPT perikanan dan Kelautan di morotai karena Nelayan Morotai telah memberikan Mosi tidak percaya kepada Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai.
9. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka seluruh aktifitas perikanan dan keluatan di mortai akan diboikot.
10. Nelayan Morotai meminta kepada Pemda Pulau Morotai Agar segera menandatangani IMB SPDN di
kawasan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di daco Majiko, agar segera diaktifkan.
Mengingat kebutuhan BBM merupakan hal yang sangat penting, kerena selama ini Nelayan sudah terlalu lama menggunakan BBM dengan harga mahal. Sudah dipastikan jika SPDN di aktifkan maka pendapatan nelayan akan bertambah.
11. Meninta kepada Pemda Pulau Morotai agar memberikan pengelolaan coldstorage 50 ton kepada
koperasi, sehingga terjadi persaingan yang sehat.
Adapun orasi yang di sampaikan korlap, Sabiin Ashar meminta Kadis kelautan dan Perikanan agar segera di Copot karena tidak berpihak kepada masyarakat nelayan yg merupakan tanggung jawab dinas DKP.
" Beni Laos telah memonopoli hasil perikanan di Pulau Morotai,semua hasil tangkapan nelayan harus di jual ke PT.Harta Samudra dengan harga rendah ,Sikap kepala Dinas DKP yg mengeluarkan Surat larangan kepada Nelayan dan membekukan ijin Usaha Perikanan adalah langkah yang salah dan menyengsarakan masyarakat Nelayan.
Setelah menyampaikan orasi,massa Aksi melempari kantor Dinas Kelautan & Perikanan dengan ikan Tuna yg sudah membusuk .
Setelah pada Pukul 12.55 Wit massa aksi melakukan Hearing dengan Pemkab Morotai yang di hadiri oleh M.Maruf Kharie ( Sekda Pulau Morotai ),Muhlis Bay ( Asisten 1 Pemkab Morotai ),Alexander W ( Asisten 2 Pemkab Morotai ),Ibu Suriani Antarani ( Kadis DKP ),Sabiin Ashar ( Korlap Aksi ),Taufik Sibua & perwakilan massa Aksi sebanyak 8 orang.
Dalam hearing tersebut Sabiin Ashar mrnyqmpaikan Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk kekecewaan kelompok nelayan,kami mengharapkan investasi perikanan jangan hanya PT.Harta Samudra yg di izinkan di Pulau Morotai,apabila investor di Morotai hanya 1 maka tidak akan ada persaingan dagang,sehingga PT.Harta Samudra seenaknya menentukan harga ikan dan kami akan tetap melakukan pengiriman ikan karena kami tetap melakukan pembayaran pajak di dinas DKP dan kami ada kwitansi pembayaran setiap kali melakukan pengiriman" ujarnya.
Suriani Antarani ( Kadis DKP ) Juga mengatakan terkait dengan PT.Harta Samudra itu bukan merupakan perusahaan Swasta full,tetapi bekerja sama dengan Pemda Morotai,itu untuk mengangkat PAD Morotai dan tentang Pembekuan ijin Usaha Perikanan beberapa koperasi perikanan itu karena pihak tersebut tidak menyelesaikan administrasi yg sudah di tetapkan Pemda.
" Sekda Pulau Morotai juga memberi tanggapan kita sama sama sepakat untuk menjadikan Morotai sebagai daerah eksportir Ikan,jadi masyarakat harus mendukung langkah pemerintah daerah,Pemda ingin Nelayan sejahtera.
Dan terkait rencana pengiriman ikan ke bitung besok malam,saya tidak bisa memberikan jawaban,karena sudah ada surat yg di keluarkan oleh dinas perikanan terkait pengiriman ikan.
"Kita harus sepakat bersama bahwa hari Rabu tanggal 3 oktober 2018,kita akan bahas bersama DPRD pulau Morotai,dan kami akan mengundang semua pihak yg berkompoten,termasuk Pihak investor,Pemda,Dinas Perikanan dan kelompok nelayan" ungkapnya.(oje/mona)