Tim Pengawasan dan Penindakan Karantina Tanjungpinang menegah sebuah lori bermuatan daging babi olahan asal Tiongkok, Sabtu (11/8/2018). |
Keprinews.com.Tanjungpinang,Barang bukti 40 dus daging babi olahan yang diamankan Kantor Karantina Tanjungpinang, Sabtu (11/8/2018) siang diduga hendak dikirim ke Tanjungbalai Karimun.
Hal itu diketahui dari pemilik bernama Akiong.Daging babi olahan dimuat jauh di Jakarta tujuan Batam.
Barang ternyata tidak berhenti di Batam melainkan menyebar kembali ke Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Dari Tanjunguban, daging babi olahan diduga tak berdokumen lengkap itu dikirim berikutnya ke Tanjungpinang.
Rencananya dari Tanjungpinang melalui pelabuhan rakyat milik Uddin di pulau Dompak, daging babi olahan akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun.
Namun sudah keburu diamankan pihak Kantor Karantina Tanjungpinang yang dipimpin Donni Muksidayan.
"Kalau barang itu ada di Batam dan mau dibawa ke Karimun, mengapa lewat Tanjunguban dan Tanjungpinang. Artinya ada sesuatu," kata Kepala Kantor Karantina Tanjungpinang, Donni Muksidayan kepada TribunBatam.id
Menurut Donni, barang apa pun memang sudah memiliki izin BPOM. Namun, BPOM hanya mengeluarkan izin edar saja. Semua barang yang didistribusikan ke pulau-pulau, tetap mendapat pengawasan Kantor Karantina.
Sumber:tribunnews