Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi |
Para tersangka |
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi dan Kasi pidum memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu |
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari kasus Tindak Pidana Narkoba
periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Jumlah
laporan Polisi sebanyak 9 (sembilan) LP dan sebanyak 16 (enam belas) orang
tersangka dengan . Barang bukti yang
berhasil disita dari 9 Iaporan polisi adalah sebanyak 4600,69 (empat ribu enam
ratus koma enam puluh sembilan) gram sabu, dan akan dilakukan pemusnahan
sebanyak 3652,69 (tiga ribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan)
gram sabu, sedangkan sisanya seberat 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan)
gram sabu disisihkan dengan perincian 534 (lima ratus tiga puluh empat) gram
dikirim ke Labfor Cabang Medan,sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) gram untuk
pembuktian di persidangan dan 320 (tiga ratus dua puluh) gram tidak dimusnahkan
berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tg.
Pinang.
Sebagai data laporan polisi adalah sebagai berikut
1. Laporan Polisi :
LP-B/42/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : IZ Alias EM dan
AM TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota
Batam.Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 11 kapsul dimasukkan
kedalam anus 2 orang tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang
(DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan
tujuan ke Lombok NTB.
2. Laporan Polisi :
LP-B/41/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018.. Tersangka : SU Alias BL TKP
: Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus : Barang bukti
jenis sabu dikemas dalam 4 bungkus plastik bening transparandan dimasukkan
didalam sepatu yang digunakan tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh
tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun dan akan dibawa oleh
tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur.
3. Laporan Polisi :
LP-B/40/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : SW Alias S TKP :
Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.Modus : Barang bukti
narkotika jenis sabu dikemas didalam 1 bungkus plastik bening transparan dan
dimasukkan didalam tas jinjing/tas pakaian yang dibawa pelaku. Narkotika
tesebut didapat oleh tersangka dari TSK RF alias P di Batam dan akan dibawa
oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Palembang Sumsel.
4. Laporan Polisi :
LP-A/90/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 18 Juli 2018. Tersangka : RF Alias P TKP : Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon
Kamar Nomor 507 Kota Batam.Modus : Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas
dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan didalam brankas kamar nomor 507 hotel
Gideon kota batam. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang
(DPO) yang berada di Batam untuk disimpan oleh tersangka sambil menunggu apabila
ada yang akan membelinya.
5. Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25
Juli 2018. Tersangka : Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A.TKP : Mesin metal
detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota
Batam. Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 10 kapsul dimasukkan
kedalam anus 3 orang tersangka, den 1 bungkus plastik bening yang disimpan di
kamar kost tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang
(DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan
tujuan ke Surabaya Jatim.
6. Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25
Juli 2018. Tersangka : SU Alias l dan AF Alias A TKP : Di Lobi Hotel Artha,
Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.Modus : Barang bukti narkotika
jenis sabu tersebut dikemas didalam 22 bungkus plastik bening transparan dan
disimpan didalam tas yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh
tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di karimun untuk diantarkan kepada
pembeli(Polisi yang menyamar).
7. Laporan Polisi :
LP-A/93/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018.Tersangka : AG dan MA TKP :
Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas Kec. Batam
Kota Kota Batam. Modus : Barang bukti jenis sabu tersebut dikemas didalam
plastik ben'mg transparan dan disimpan didalam kotak parfum dan
bungkusan roti yang disimpan didalam kamar kost tersangka. Narkotika tersebut
didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada dibatam dan akan dijual
kembali oleh tersangka.
8.Laporan Polisi : LP-A/94/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22
Juli 2018 Tersangka : AS Alias AL TKP : Di parkiran pelabuhan ASDP Tg. Uban Kab
Bintan.
9.Laporan Polisi : LP-A/96/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25
Juli 2018 Tersangka : AS Alias AN, IA dan Al.TKP : Di jalan depan pintu
keberangkatan bandara raja haji fusabiliha Tg. Pinang.
Dan Para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112
ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.***Humas polda kepri.
Editor: Hen