Keprinews.com,Batam-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta melakukan pemusnahan Barang Bukti di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (1/8/2018).
|
Press Rilis BNNP kepri Pengungkapan di bulan juli dan pemusnahan narkotika |
Pengungkapan kasus tersebut selama periode bulan Juli mengungkap 5 kasus peredaran gelap Narkoba dengan 10 orang tersangka dengan barang bukti narkotika yang disita Sabu - sabu seberat 8.958,44 Gram dalam 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan 3 Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
|
10 orang Tersangka narkotika |
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, yakni : Nomor : SK-169 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 12 Juli 2018, Nomor : SK-183 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018, tanggal 25 Juli 2018, Nomor : SK-187 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 30 Juli 2018. Sedangkan LKN yakni : LKN / 23 / VII / 2018 / BNNP, atas perbuatannya tersebut tersangka I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 24 / VII / 2018 / BNNP, atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup
|
Kepala BNNP Kepri Memusnahkan Barang bukti |
LKN / 25 / VII / 2018 / BNNP, atas perbuatannya tersebut tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 26 / VII / 2018 / BNNP, atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. LKN / 27 / VII / 2018 / BNNP, atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan hukuman seumur hidup.
|
Barang bukti narkotika |
Serta para tersangka 9 orang pria dan 1 orang wanita, yakni berinisial I (pria) WNI, M.A (pria) WNI, S (pria), I (pria) WNI, M (pria), M.I (pria) WNI, O (pria), K (26 thn) WNI,P (pria) WNI dan L (Wanita) WNI.
Mereka membawa narkoba tersebut ke Batam menggunakan jalur ilegal dan membawa keluar Batam menggunakan jalur legalL.(hms)
Editor:hen