"Kami memberi apresiasi kepada Wakil Gubernur Kepri, Isdianto yang merespons dengan cepat keinginan KPU Kepri tersebut," kata Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Senin, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.
Ia berharap respons pemerintah itu membuahkan kebijakan sehingga lembaga penyelenggara Pemilu tidak lagi menggunakan Ruko yang disewa dari pihak ketiga sebagai kantor. "Kami segera berkomunikasi dengan Pak Wagub untuk menindaklanjutinya," ucapnya.
Arison mengatakan KPU Kepri membutuhkan kantor yang memadai untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari dan juga menyimpan data. Karena itu, menurut dia Gubernur Nurdin Basirun dan Wagub Isdianto akan membangun sejarah baru kepemiluan di Kepri jika berhasil membangun kantor yang melahirkan para Pemimpin Daerah dan anggota legislatif tersebut.
"Tentu ini kebijakan yang positif, dan kami yakin mendapat dukungan dari berbagai pihak," ujar Arison.
Ia mengatakan, KPU RI sejak tahun 2014 tidak dapat membangunan kantor, meski lahan disediakan oleh Pemda, karena terbentuk ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia berharap pemerintah setempat tidak hanya menyediakan lahan, melainkan juga membangun kantor.
"Kalau sebelum 2014, ada anggaran yang dapat disiapkan untuk pembangunan kantor. Jika lahan disiapkan Pemda, maka KPU RI menggunakan anggaran pusat untuk membangun kantor," katanya.
Arison menjelaskan, sejak tahun 2014, Presiden Joko Widodo melakukan moraturium pembangunan sehingga seluruh kantor penyelenggara Pemilu harus dibangun oleh pemerintah. Kantor KPU di daerah yang dibangun dengan menggunakan anggaran daerah menjadi aset pemerintah.
"Ketika Pak Sani masih menjabat sebagai Gubernur Kepri, kami memang hanya meminta lahan kantor, namun setelah itu ternyata KPU RI tidak boleh lagi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kantor," jelasnya.
- sumber:batamtoday
- editor:mns