Minggu Depan BP Batam Bersama Tim Terpadu Pemko Batam Bongkar Baliho yang Tidak Miliki Izin

KEPINEWS.COM,BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan menggandeng Tim Terpadu Pemko Batam untuk melakukan pembongkaran terhadap baliho yang tidak memiliki dan juga melanggar ketentuan yang sudah diberikan oleh BP Batam.
Deputi IV BP Batam, Eko Budi Soepriyanto, menjelaskan adanya penertiban dan pembongkaran baliho yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu dan BP Batam sendiri.
Ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) nomor 7 tahun 2017. Dimana sebelumnya, pihaknya mengaku telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan untuk pembongkaran baliho yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
” Kita jadwalkan minggu depan kita akan jalan bersama tim terpadu, untuk tahap awal ini baliho yang akan kita bongkar adalah baliho yang memang sama sekali tidak memiliki izin,” ujar Eko, di Media Centre BP Batam, Selasa, 24 Juli 2018.
Dari pendataan yang dilakukan oleh BP Batam, Eko mengaku pada tahap awal ini pihaknya sudah menargetkan 24 titik baliho yang sama sekali tidak memiliki izin. Walau begitu, Eko juga belum dapat merinci lokasi ke 24 titik baliho yang dimaksud.
Eko menambahkan dalam menanaggapi era modernisasi sekarang ini, pihaknya juga tengah membahas mengenai pemberian izin titik baliho. Menurutnya adanya perubahan dari baliho yang berbentuk cetak, menjadi baliho elektronik juga termaksud menjadi salah satu jalan keluar dalam penyederhanaan titik.
” Dari yang terdata ada sekitar 500 titik baliho yang memiliki izin dari BP Batam, belum lagi dengan adanya baliho sosialisasi yang akhirnya dikomersilkan oleh para pelaku usaha. Oleh karena itu, baliho elektronik ini juga akan kami bahas. Selain tidak akan memakan banyak titik, pengoperasiannya juga akan lebih mudah karena operator hanya tinggal bermain di komputer,” tambahnya.
Eko mengaku dengan banyaknya titik baliho yang menyebar di seluruh Kota Batam, hal ini sangat berpengaruh terhadap keindahan Kota Batam dimana saat ini pihak Pemko Batam tengan melakukan pembangunan yaitu pelebaran jalan yang berlangsung hingga saat ini.
” Sudah dilakukan pelebaran jalan dimana – mana, namun adanya baliho yang tidak memiliki izin ini sangat menganggu estetika dan keindahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Selain itu, dengan struktur besi yang digunakan dalam pembuatan baliho ini, juga sangat menggangu kemanan terutama dari pengguna kendaraan bermotor yang melintas, imbuhnya.”
Walau begitu pihaknya juga mengakui bahwa untuk semester pertama di tahun 2018, pendapatan untuk perizinan pemasangan baliho dan pengurusan izin titik baru. Pihaknya baru mencapai targer sebesar 40 persen dari target penerimaan yang sudah ditentukan.
” Untuk satu tahunnya, dari pengurusan izin baliho sendiri ditargetkan penerimaan mencapai Rp 3,5 miliar. Namun hingga semester pertama pendapatan baru mencapai angka 40 persen saja, ucapnya.”
Sum : Batamtoday
Editor : MNS

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA