KPU Kepri memberikan waktu selama 22-31 Juli 2018 kepada semua partai politik untuk melengkapi berkas Bacaleg tersebut.
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan ada beberapa persyaratan yang paling banyak tidak disertakan oleh Bacaleg dalam berkasnya. Misalnya surat bukti hasil pemeriksaan, surat catatan kepolisian, nomor urut Bacaleg dan lain-lain
Tetapi kami juga membutuhkan lampiran bukti pemeriksaan," jelas Arison dalam Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Berkas Anggota DPRD Kepri Pemilu 2019 di Kantor KPU Kepri, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Sabtu (21/7) sore.
Ilustrasi (kompas) |
Arison menjelaskan, Bacaleg yang menyertakan surat keterangan kesehatan dari RSUP Kepri dan RS Embung Fatimah, kedua RS yang direkomendasikan oleh KPU RI, tidak perlu dimintai lagi lampiran bukti pemeriksaan. Sebab, kedua RS ini sudah dengan sendirinya menyertakan lampiran bukti pemeriksaan.
Namun, selain surat keterangan kesehatan dari dua RS tersebut, KPU Kepri tidak menemukan lampiran bukti pemeriksaan. Karena itu, Bacaleg diminta untuk melampirkan juga surat bukti pemeriksaan dari RS di mana dia memeriksakan kesehatannya.
"Ini perlu diperhatikan Bacaleg. Sebab, syarat kesehatan tidak lengkap bisa dibatalkan," tegas Arison.sendirinya menyertakan lampiran bukti pemeriksaan. Namun, selain surat keterangan kesehatan dari dua RS tersebut, KPU Kepri tidak menemukan lampiran bukti pemeriksaan. Karena itu, Bacaleg diminta untuk melampirkan juga surat bukti pemeriksaan dari RS di mana dia memeriksakan kesehatannya.
"Ini perlu diperhatikan Bacaleg. Sebab, syarat kesehatan tidak lengkap bisa dibatalkan," tegas Arison.
Selain itu, banyak Bacaleg juga tidak menyertakan surat catatan kepolisian. Padahal surat tersebut seharusnya ikut disertakan dalam berkas setiap Bacaleg.
Beberapa Bacaleg juga tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari partai politik sebelumnya. KPU Kepri tidak mau masuk dalam polemik pindah partai politik tetapi hanya menerima surat pengunduran diri dari partai politik sebelumnya.
"Bahkan ada partai politik yang tidak melampirkan nomor urutBacaleg. Foto-foto Bacaleg juga tidak disertakan," ungkap Arison lagi. Sejumlah ketidaklengkapan syarat pencalonan semisal lampiran surat keterangan bebas dari Lapas, penyertaan bukti pengumuman di media massa untuk Bacaleg mantan narapidana, Bacaleg yang mendaftar di dua partai politik,
ada Bacaleg yang namanya dimasukkan saja oleh partai politik tetapi dia sendiri tidak tahu dan akhirnya mengajukan protes serta beberapa hal lain menjadi catatan KPU Kepri kepada partai politik. Semua kekurangan tersebut harus diperbaiki selama kurun waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Kepri Sriwati menambahkan selama 22 - 31 Juli 2018, partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki daftar calon,
syarat pencalonan dan pengajuan bakal calon pengganti. Satelah itu, KPU Kepri akan memverifikasi lagi hasil perbaikan tersebut selama 1 - 7 Agustus 2018.
"Sesudah itu, KPU Kepri akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara," ungkap Sriwati.(*)
sumber tribun