Setelah menjadi Target Operasi KPK dan selama beberapa lama dipantau gerak geriknya, Gubernur provinsi barokah Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam, 3 Juli 2018.
Keduanya bersama beberapa komplotan mereka Tercyduk saat menerima suap terkait proses penganggaran APBD provinsi Aceh.
operasi senyap tersebut.
Dalam OTT korupsi berjamaah kali ini KPK mengamankan Barang bukti uang tunai senilai Ratusan Juta rupiah.
Diduga puluhan jamaah Koruptor lainnya di provinsi Barokah ini berhasil selamat dari OTT dan masih berkeliaran hingga saat ini.
KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) di Aceh sejak Selasa sore, 3 Juli 2018. Dalam operasi ini KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Ditangkap terkait korupsi dana otonomi khusus,” ujar seorang sumber di KPK malam ini. Irwandi baru dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.
Sedangkan Ahmadi diusung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB. Menurut sumber yang sama, Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.
Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan hukum di Aceh terkait kasus korupsi. Namun ia tidak menyebut nama-nama mereka yang ditangkap itu. "Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," katanya melalui pesan singkat.
Menurut Febri, mereka yang saat ini tengah diperiksa itu diduga telah bertransaksi dan melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh. Tim KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. "Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Febri lagi.
Febri menambahkan, tim KPK saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah 24 jam, penyidik baru menentukan status orang-orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Masyarakat Aceh inisial Aan usulkan menantang para penega hukum agar si tersagka OTT agar menjalani hukum syariat seperti yang biasa di lakukan di Aceh ."
"Seperti biasanya kalau pelaku korupsi harus tangan ya di potong atau di hukum pancung "kantanya.
- Sumber:beraninews/mns
- Editor:Ms