Acara tersebut dihadiri Kapolres Lingga diwakili Kasiwas Polres Lingga IPTU Asien Wirga, Dandim 0315 Bintan diwakili Pabung Mayor Czi I Putu Suparna, Plt Kaban kesbangpol Prov Kepri Drs. Zulhendri, Kajari diwakili Kasi Intel Romula, Kasat Intelkam Polres Lingga AKP H. Supriyanto, Kepala Dinas Pendidikan Junaidi, Pasiops Lanal Dabo diwakili Letnan Wahyudi, Kasiops TNI AU Tanjungpinang Mayor Wardoyo, Kasatpol PP Kab. Lingga Rudi Pallo, Danramil 04/Dabo Kapt. Inf. Rusdianto
Rapat Koordinasi yang di buka Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lingga, Armia S.Pd tersebut bertujuan meningkatkan sinergitas dalam mewujudkan Kamtramtibmas yang kondusif di Kabupaten Lingga.
"Kita harus melakukan rencana aksi untuk menanggulangi suatu permasalahan, dan mari kita saling berkoordinasi terkait permasalahan yang ada diwilayah Kabupaten Lingga ini," ucap Armia, dalam pembukaan rakor tersebut.
Menurut Bupati Lingga Alias Wello selaku ketua Timdu melalui wakil ketua I, yakni Sekda Lingga Juramadi Esram mengatakan, bahwa untuk mencegah suatu permasalahan atau konflik sosial yang terjadi dikalangan masyarakat agar tidak merebak. Maka, kata dia, perlu dilakukannya pencegahan secara dini.
"Kita harus melakukan deteksi dini guna mencegah suatu permasalahan agar tidak meluas," sebutnya.
Disamping itu, pria yang akrab disapa Esram itu juga berharap, bahwa peran seluruh elemen dalam hal ini sangat diperlukan.
"Kita ini adalah mata dan telinga pimpinan, segala sesuatu yang terjadi harus melaporkan dengan pimpinan," tambahnya.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Fran Sinatra S.IP, M.Si.
Adapun pemaparan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah:
1, Makna Kehadiran Negara dalam Penanganan Konflik Sosial.
- Memberikan jaminan cita - cita Pembentukan NKRI dgn mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Mewujudkan Tujuan NKRI
- Memberikan Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan dan Pemenuhan Hak Asasi.
2. Sumber Konflik
- Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan Sosial Budaya;
- Perseteruan antar umat beragama dan atau intar umat beragama, suku dan etnis;
- Sengketa batas wilayah desa kabupaten/kota dan provinsi.
3. Regulasi penanganan Konflik Sosial
- Undang undang No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik Sosial.
- Permen No 2 Tahun 2015 tentang Peraturan.
4. Kontruksi UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Pertama, Pencegahan yang mana dimulai dengan memelihara kondisi damai dalam Masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.
Kedua, Penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
Dan yang terakhir, adalah Pemulihan, yakni Rekonsiliasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Maka, kata Fran, meningkatkan pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial dibentuk Tim Terpadu penanganan Konflik.
Acara rapat koordinasi yang mempertemukan berbagai elemen dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial tersebut, menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi ancaman konflik baik di tingkat nasional maupun daerah.
Seperti yang disampaikan IPTU Asien Wirga, bahwa Konflik dapat diartikan sebagai sesuatu proses sosial diantara 2 orang atau lebih ( kelompok ) dimana salah satu kelompok atau organisasi merasa yang paling baik.
"Contoh permasalahan lahan akan muncul apabila pihak perusahaan masuk dan batas wilayah antar Desa atau Kecamatan belum jelas, sehingga akan muncul konflik. Terkait berita Hoax atau bohong dapat menghancurkan suatu Negara, untuk itu kami mengharapkan rencana aksi Tim Terpadu ini dimasukkan deklarasi Anti Hoax guna deteksi dini," jelas Asien.(Red/tim)
Editor:hen