Pemusnahan Narkotika yang dilakukan Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede SIK |
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sades Oloan Maruli Pardede, SIK, Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.
Adapun KRONOLOGIS KEJADIAN Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka Kemudian sekira pukul 18.50 Wib di Komplek Shangrila Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama temannya AR,
Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap RH,Polisi melakukan pengembangan dan menangkap HR dan RM dirumahnya, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 20.30 wib di kebun ubi pulau jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, ditemukan 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi, atas pengakuan dari tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM.
Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna Proses penyidikan perkaranya.
BARANG BUKTI Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram.
Dengan rincian : Disisihkan31(tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total30 (tiga puluh) gram dan Disisihkan34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Dan Barang Bukti Sabu seberat956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan,842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian :57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).
58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.
Total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram, dengan rincian : 47,5(Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima). 50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan,Adapun Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 (SERIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS KOMA TIGA) GRAM.
Pasal yang dilanggar :Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.
Himbauan Kabid Humas Polda Kepri ″kepada Masyarakat Kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya nya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba*(Red/Humas)
Editor:hen