Kepala Kejari Lingga Dalam jumpa pers |
Dalam jumpa pers tersebut, Puji menjelaskan bahwa dari pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) TA 2013, pihak Kejari telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.466.400.
"Untuk tahun ini, uang negara yang berhasil kami selamatkan dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Alkes TA 2013 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Rp 460.466.400, dan akan kami kembalikan ke kas negara," kata Puji Triasmoro.
Terkait dana yang berhasil diselamatkan itu, pihak Kejari akan segera mengirimnya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Setelah ini kita akan mengirimkan uang tersebut ke kas daerah melalui BANK BRI," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, total uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu diamankan dari kedua terdakwa atau yang sudah terpidana, yakni Said Mukhtar dan Kasmadi.
"Atas nama Said Muktar, setelah proses persidangan, sudah diputuskan bahwa Said Muktar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 61.875.582," ungkap Puji.
Sementara, lanjut Puji, untuk terdakwa Kasmadi uang pengantinya sebesar Rp 348.585.818 sudah dibayarkan.
"Kedua terpidana, untuk uang penganti sudah lunas dibayarkan. Kalau untuk denda sebesar Rp 50 juta, yang belum membayar hanya Kasmadi saja. Kalau Said Mukhtar sudah melunasinya," ungkap pria yang memiliki dua anak itu.
Mengenai perkara, lanjut dia, kedua terpidana di bebankan biaya masing-masing sebesar Rp 5000. (Red/Sim)
Editor:hen