Mantan kepala satpol pp kota batam Hendri(foto:rasio) |
Sidang Hendri sempat diskor majlis hakim ketua Renni selama lebih kurang 15 menit karena salah seorang awak media melakukan pemotretan gambar Hendri dan sambil menunggu hakim satu lagi akibat majlis hakim hanya ada dua saat itu.
Sidang dilanjutkan kembali, setelah majlis hakim ketua Renni membuka dan terdakwa Hendri tidak melakukan pembelaan karena menerima atas tuntutan JPU.
Sidang Ditunda Pekan depan oleh majlis hakim dengan agenda mendegarkan putusan majlis hakim.
Adapun krinologis yang Terkuak dipersidangan terdakwa Hendri mantan Kasatpol PP Batam diduga menilep uang PT.Putra Karyasindo Prakarsa yang akan dipergunakan untuk pergantian pengusuran bagi warga ruli Tanjunguma seluas 52.902,45 m2.
Terdakwa Hendri bersama stafnya menjemput langsung uang terhadap Alexander Ditrut PT.PKP senilai Rp283 juta yang waacananya dipergunakan untuk sosialisasi dan dana operasional penggusuran.
Wacana penggosongan lahan milik PT.PKP disepakati dan disanggupi oleh Hendri terhadap Direktur Utama Akexander dalam masa 3 bulan, namun akhirnya terdakwa tak menyanggupi dan mengatakan uang Rp283 juta sebagian telah digunakan tuk pribadi, sebagian lagi tuk operasional.
“Terdakwa kami undang kekantor untuk membicarakan pengosongan lahan milik perusahaan dan disepakati biaya , namun digunakan untuk pribadi,” kata Alexander di ruang sidang PN Batam.kamis(22/03).
Namun, tambahnya, setelah waktu disepakati berakhir terdakwa masih belum bisa melaksanakan pengosongan lahan dan datang kekantor berjanji akan mengembalikan uang dan dibuat perjanjian yang mana terdakwa baru membayar Rp50 juta,”ujarnya.
Sementara itu, Mantan Kasatpol PP Batam Hendri mengakui keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dan berjanji akan membayar nantinya keluar penjara.
“Uang itu sebagian saya gunakan untuk membayar biaya operasi kakak yang saat ini sudah meningggal yang mulia,” kata Hendri sambil meneteskan airmata menyesali perbuatannya.
Usai mendegarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi, majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU.
Diketahui, BahwaTerdakwa Hendri pada hari Kamis dan Jumat sekitar tanggal 28 Juli 2016 dan tanggal 05 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 wib.
Hendri diduga melakukan penipuan terhadap perusahaan PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp283 juta yang wacanananya untuk pengosongan lahan milik yang terletak di Tanjung Uma.
Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997,terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan / membebaskan lahan dan mrnyanggupi melakukan pengosongan lahan disana.
Namun terdakwa menyampaikan permintaan sejumlah dana sebesarRp. 283.200.000.- dan terdakwa menjanjikan kepada korban akan mengosongkan / membebaskanlahan tersebut paling lama selama 3 (tiga)bulan.
Dan korban percaya kepada terdakwa dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dimintakan terdakwa lalu pada tanggal 28 Juli 2016 terdakwa menjumpai korban kekantor PT. Putra Karyasindo Prakarsa dan meminta uang kepada korban.
Lalu korban memerintahkan saksi Setiyarni (karyawanbagiankeuangan di PT. PKP) untuk memberikan uang sejumlahRp. 231.200.000.- disertai kwitansi bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh terdakwa.
PerbuatanTerdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(red)
Sumber:rasio
Editor:hms