Persoalan lahan Baloi kolam masih menjadi status perdebatan yang panjang untuk segera ditemukan titik terangnya, Pasalnya hingga saat ini lahan seluas 119.6 Ha tersebut masih ditempati oleh ribuan masyarakat kota Batam, dan setelah berdiskusi BP dan warga Baloi Kolam telah menemui kesepakatan bersama.
Deputi IV BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto memaparkan pertemuan yang dilakukan bersama perwakilan warga dari baloi kolam telah menemui empat kesepakatan dan itu telah di tanda tangani oleh masing - masing pihak.
"Hasil diskusi yang kita sepakati tadi telah menemukan empat poin yang sudah di tanda tangani oleh kedua belah pihak antara bp dan warga baloi kolam, isi dari surat tersebut diantaranya semuanya sepakat untuk tidak membuat pernyataan di media yang dapat menimbulkan keresahan, lalu point kedua menyatakan sepakat bahwa kebutuhan perumahan adalah kebutuhan dasar manusia, ketiga BP Batam dan warga baloi kolam sepakat bahwa pemenuhan kebutuhan pemukiman warga baloi kolam tersebut harus dilakukan secara konstitusional yang artinya di lakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang - undangan yang berlaku, point ke empat sepakat untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan penyelesaian yang direncanakan ," jelasnya sambil membacakan isi surat yang telah di sepakati.
Hal senada juga di utarakan oleh Uba Ingan Sigalingging, S.Sn., yang melihat bp batam lebih terbuka dan responsif atas tuntutan warga baloi kolam saat melakukan aksinya di depan kantor BP Batam
"Kita melihat respon yang lebih terbuka dari BP Batam Dan juga Kita bisa melihat persoalan lahan baloi kolam yang menyangkut dengan kemanusiaan tersebut bisa di bicarakan secara dialog, disini BP Batam tidak hanya berfikir tentang property saja, tetapi mereka berfikir juga dari segi kemanusiaan ," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada empat poin yang telah di sepakati oleh BP Batam Dan warga Baloi Kolam, selain itu juga sudah sepakat bahwa tidak ada upaya untuk menggusur bangunan serta kegiatan yang mengganggu warga tanpa di ketahui oleh BP Batam dan warga baloi kolam.
"Uba juga meminta kepada BP Batam untuk meninjau kembali Pengalokasian lahan tersebut, serta transparan terhadap warga apabila benar BP Batam telah mengalokasikan lahan tersebut, baik Secara hukum dan legalitas apabila sudah di selesaikan warga berhak tahu yang sebenarnya dan kalau bisa di adakan diskusi kembali untuk mencari jalan keluarnya
" kita meminta Bp Batam untuk meninjau kembali pengalokasian lahan tersebut, dan juga perlu adanya transparansi terhadap warga baloi kolam tentang status lahan tersebut dan apabila benar adanya secara hukum legalitas lahan tersebut telah terselesaikan, kita menunggu informasinya dan bagaimana cara solusi terbaiknya ," tutupnya. (Tim)