Ketiga Tersangka narkotika di BNNP kepri |
1.Laporan Kasus Narkotika : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekitar pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap inisial H (45 Thn) WNI dan AI (22 Thn) WNI. Dengan barang bukti Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram
Kepala BNNP Brigjen pol Richard Nainggolan dalam press rilis pengungkapan narkotika Jenis sabu di BNNP kepri |
Atas perbuatannya tersebut tersangka H dan AI dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup
2. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / V / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018, sekira pukul 16.15 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Center Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas bea dan cukai pelabuhan batam center mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (24 Thn) WN Malaysia, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 2.85 gram
Atas perbuatannya tersebut tersangka MF dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 Tahun PenjaraAtas perbuatannya tersebut tersangka MF dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 Tahun Penjara(red/Hany)
Editor;hen