Kepala BNNP Kepri memasukan narkotika kedalam insinerator(alat pembakaran) |
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol.Richard Nainggolan, menjelaskan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 19.075 gram, dengan menggunakan alat pembakaran Insinerator, dari 6 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan.
Tersangka Peredaran narkotika di kepri |
Pada Selasa (27/3/2018), sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama N (21) WNI, karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 229 gram.
Kamis (12/4/2018), sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (28) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.210 gram.
Ia juga menambahkan, Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan control delivery, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. N (33) WNI, S(30) WNI, dan Y(33) WNI di salah satu hotel kawasan pelita kota batam.
Rabu (18/4/2018), sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29) WNI, oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita Kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. Fs (30) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh Sdr. JP (35) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya, pada kamis (19/4/2018), sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr JP.
Jum’at (20/4/2018), sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 orang laki-laki atas nama B (42) WNI dan M (36) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama A (31) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.
Selasa (1/5/2018), sekira pukul 07.30 WIB, di Pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara H (45) WNI dan Saudara Ai (22) WNI, oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.
Atas perbuatannya, delapan tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ana)
Editor;hen