Konfrensi Press polres pulau morotai yang dipimpin Kabag Ops AKP Didik CB dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal |
Dalam press rilis pada Jumat (27/4) pukul 11.00 WIT di aula Polres Pulau Morotai, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Didik CB dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal. Kepada awak media, Kasat Reskrim mengungkapkan kami sudah berhasil menangkap bandar togel yang berinisial AK dan RT.
"Pelaku bandar togel yang berinisial AK dan RT kami sudah tangkap di kediaman masing-masing di desa Wowama, dan mereka juga adalah kaki tangan dari bandar togel besar", katanya. Sementara barang bukti (babuk) yang kami amankan di tangan AK berupa uang senilai Rp.1.217.000, buku shio dan buku rekapan. Untuk RT barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp. 329.000, buku shio, buku rekapan, satu buah HP Nokia dan satu buah HP Samsung.
"Proses penyidikan dan pengembangan kasus judi togel, tetap kami tindaklanjuti dan melacak bandar yang lainnya", ucapnya. Bahkan dirinya mengaku dua pelaku ini adalah bandar kaki tangan yang ada di desa-desa, yang pasti juga ada bandar besar yang belum terungkap. Dalam menangkap bandar togel butuh strategis yang matang dan sangat berhati-hati, karena namanya bandar itu pasti pintar.
"Pelaku bandar togel diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta", sebutnya. Mengenai dengan pemain/pengguna togel jika tertangkap basah, maka diancam dengan pasal 303 BIS dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 juta.
"Pemain/pengguna togel jika tertangkap basah, maka diancam 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 juta", tegas Kasat Reskrim.(red/sumber oje)
Editor:hen