Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro, SH |
-Bahwa puisi yg sudah dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam
- bahwa dalam puisi tersebut dengan mengutip kata- kata *Syariat Islam dan Azan* yang merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding- bandingkan masalah _Cadar, dan suara Azan_ dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam .
- Puisi tersebut yang juga telah beredar luas melalui medsos patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai _psl. 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP_
- seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
- Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat ujar Sekjen Ikami.
Jakarta. 3, April, 2018
Djudju Purwantoro, SH
Sekjend #IKAMI