Penangkapan tersangka berinisial A ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di RT 01 RW 02 Bengkong Permai yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka di rumahnya," tutur Richard.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam pres rilis pengungkapan tersangka kasus narkotika |
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan bukti adanya aktivitas penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka,Namun saat melakukan penangkapan pihaknya mengakui bahwa menemukan adanya anak di bawah umur yang diketahui tengah mengkonsumsi narkotika di tempat yang telah disediakan oleh tersangka.
Tersangka ini kita bekuk pada tanggal 16 April sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang berada di rumahnya, saat kita lakukan penangkapan kita lakukan pengecekan dan kita dapati ada 9 orang anak di bawah umur yang tengah mengkonsumsi sabu yang dibeli dari tersangka A," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram beserta alat isap. Sementara untuk kesembila anak di bawah umur yang menjadi konsumen tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan.
"Sampai hari ini para konsumen ini masih dalam pengawasan kami, dan masih kami periksa. Kami juga tengah mencari tahu, dari mana anak-anak ini bisa mendapatkan uang tunai untuk dapat membeli sabu dari tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(red/humas)
Editor:hen