Kepala BNNP kepri Brigjen Pol.Richard Nainggolan dalam press Rilis pengungkapan 4 kasus narkoba seberat 3440,5 gram dan jumlah tersangka 7 orang |
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pertama pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
Petugas Bea dan Cukai mengamankan satu orang pria berinisa N (21) WNI, karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 229 gram.
" Kemudian pengukapan kedua dilakukan pada Minggu (8/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Mukakuning, Kota Batam, BNNP Kepri mengamankan satu orang pria dengan inisial M (34) karena kedapatan membawa sabu sebanyak satu bungkus plastik bening berisi kristal bening dengan berat 0.8 gram.
" Seterusnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang pria dengan inisial I (28) karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 3.210 gram.
" Pengungkapan ke empat, pada Minggu (15/4/2018) di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Kota Batam. Petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli sabu di Bengkong,Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk satu orang tersangka dan barang bukti sabu seberat brutto 0.70 gram
“Penangkapan dari tujuh orang tersangka ini berbeda-beda lokasi dan waktunya, dari hasil sitaan sabu dalam empat kasus sebanyak 3440,5 gram dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang” Ungkap Richard.
Dan Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(hany/hen)
Editor:hen