BNNP Kepri Ungkap 4 Kasus Narkotika Seberat 3440.5 Gram Dengan Tersangka 7 Orang

Keprinews.com,Batam-Dalam press rilis yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 4 (empat) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 3440.5 (tiga ribu empat ratus empat puluh koma lima) gram dengan jumlah tersangka 7 (enam) orang yang di gelar di kantor BNNP Kepri pada hari selasa siang (17/04/18).
Kepala BNNP kepri Brigjen Pol.Richard Nainggolan dalam press Rilis pengungkapan 4 kasus narkoba seberat 3440,5 gram dan jumlah tersangka 7 orang

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pertama pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.

Petugas Bea dan Cukai mengamankan satu orang pria berinisa N (21) WNI, karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 229 gram.

" Kemudian pengukapan kedua dilakukan pada Minggu (8/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Mukakuning, Kota Batam, BNNP Kepri mengamankan satu orang pria dengan inisial M (34) karena kedapatan membawa sabu sebanyak satu bungkus plastik bening berisi kristal bening dengan berat 0.8 gram.

" Seterusnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang pria dengan inisial I (28) karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 3.210 gram.

" Pengungkapan ke empat, pada Minggu (15/4/2018) di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Kota Batam. Petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli sabu di Bengkong,Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk satu orang tersangka dan barang bukti sabu seberat brutto 0.70 gram

 “Penangkapan dari tujuh orang tersangka ini berbeda-beda lokasi dan waktunya, dari hasil sitaan sabu dalam empat kasus sebanyak 3440,5 gram dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang” Ungkap Richard.

Dan Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(hany/hen)

 Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA