"Sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Batam nomer 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum di kota batam dan peraturan daerah (perda) kota Batam nomer 05 tahun 2007 tentang kebersihan di kota Batam.
Pembersihan puing puing bekas bongkaran di row jalan sei panas |
Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) melakukan pembersihan bekas puing-puing bangunan ruko/kios, pembersihan pagi ini dihadiri oleh Perkim, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Kota Batam, Kelurahan, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Bengkong, Satpol PP, Dishub, yang dimulai pukul 09.00 pagi, Senin (26/3/2018).
Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) mengerahkan 200 personil satpol pp untuk membersihkan bekas puing-puing bangunan ruko/kios pasca pembongkaran.
“Hari ini ada 200 personil yang dikerahkan dari satpol pp, untuk membersihkan bekas puing puing pembongkaran bangunan ruko/kios, di sepanjang row jalan laksamana bintan, dari simpang kuda sampai pos babinsa shopping centre bengkong bekas pembongkaran kamis (22/3/2018) kemarin,” Ujar Imam Tohari, Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam.
Dia juga menambahkan, untuk pembersihan bekas puing-puing ini ada 10 mobil bina marga, 3 truck besar, dan 1 beko yang di turunkan, pembersihan bekas bekas puing ini kita angkat dan dimasukin ke mobil pembersih. (Red/hms).
Editor:hen