Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki – laki berinisial A yang membawa atau memiliki narkotika jenis ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam (sambil menjelaskan ciri – cirinya Setelah mendapatkan informasi dimaksud , kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh dan pada hari minggu tanggal 17 september 2017 sekira pukul 06.15 wib berhasil dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki – laki (ciri – cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri dekat sepeda motor yang diparkir dengan jarak 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 / Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika adapun barang bukti sebagai berikut narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 (empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua) butir,Total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 40.661 (empat puluh ribu enam ratus enam puluh satu) butir,Total ekstasi yang dikirimkan ke puslabfor polri cab. Medan sebanyak 1.707 (seribu tujuh ratus tujuh) butir,Total ekstasi untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 (empat belas) butir.
Adapun Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Humas/hen