BATAM,(KPN)- Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan, pihaknya akan memanggil enam pemilik toko buku yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), Rabu (11/1/2017) ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Ke enam Toko buku
yang dipanggil itu, yakni Toko Buku Harapan Utama yang berlokasi di
Batuaji, Toko Batam Paper di Nagoya, Toko Sahabat Stationary di
Tanjungpiayu, Toko Berkat Stationary di Batam Center, Toko Aliancy Photo
di Sekupang, dan Toko Madinah di Bengkong.
Pemanggilan ini erat kaitannya dengan pelarangan penjualan LKS
Sebab, di lapangan, LKS tetap beredar. Bahkan ada indikasi pengarahan untuk membeli LKSdi tempat-tempat tertentu.
"Besok kami undang enam Toko buku yang menjual LKS.
Ini kan meresahkan. Kami juga berkoordinasi dengan tim Saber Pungli.
Ini sama saja dengan pungli. Di PP Nomor 66 tahun 2010 dikatakan, pada
intinya, tenaga guru, kepala sekolah dilarang, baik langsung secara
tidak langsung, berlaku sebagai distributor yang menjual buku," kata
Riky, Selasa (10/1) di Batam Center.
Dia mengatakan, pihaknya ingin tahu siapa dalang di balik kasus ini.
Siapa yang menitipkan LKS dan siapa yang mengarahkan untuk membeli di tempat tertentu.
![]() |
Toko buku harapan utama |
Kuat dugaan Riky, orang yang berpengaruh di belakang kasus ini, juga
menjadi dalang dalam permasalahan PPDB dan pembelian seragam setiap kali
tahun ajaran baru.
Riky sebenarnya sudah punya indikasi yang mengarah ke seseorang, namun Riky tak mau mempublikasikannya.
"Saya katakan, orang ini punya kewenangan bahkan lebih besar dari
kewenangan Kepala Dinas Pendidikan. Dia juga yang mengontrol PPDB,
pembelian seragam," ujar dia.
Riky menduga jaringan ini juga mendapat bagian sebesar 30 persen dari setiap transaksi jual beli LKS yang dilakukan, dengan memanfaatkan guru-guru di sekolah.
Siswa diwajibkan mengeluarkan uang sebesar Rp 350 ribu untuk keperluan LKS setiap semester atau sekitar Rp 700 ribu per tahun ajaran.
"Untuk 1.500 siswa, fee-nya di atas Rp 300 juta. Prediksi kita jumlahnya di atas itu," kata Riky.
Menurut Riky, langkah yang bisa menghentikan praktik-praktik itu, hanyalah dengan surat edaran dari Wali Kota Batam.
"Untuk 1.500 siswa, fee-nya di atas Rp 300 juta. Prediksi kita jumlahnya di atas itu," kata Riky.
Menurut Riky, langkah yang bisa menghentikan praktik-praktik itu, hanyalah dengan surat edaran dari Wali Kota Batam.
Surat ini memuat sanksi yang mengikat tidak hanya bagi kepala sekolah, guru tetapi juga orangtua yang membeli LKS.
"Makanya kami tantang wali kota untuk menerbitkan surat edaran ini.
Surat ini juga akan menjadi landasan hukum bagi tim saber pungli dalam
bergerak," ujar dia.hms/ah