KepriNews,Batam- Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri resmi
melimpahkan kasus penyeludupan 4.250 kilogram sabu ke Batam beserta dua
tersangka, akhir pekan lalu.
Dua tersangka yang menjadi kurir sabu jaringan Internasional itu ditangkap di pantai Melayu, Kecamatan Nongsa.
Pelimpahan tersangka dan alat bukti dilakukan karena sudah dinyatakan tahap dua oleh Kejati melalui Kejari Batam.
Saat
ini, kedua tersangka masing-masing berinisial Ht dan Tjd sedang
menunggu jadwal sidang. Keduanya merupakan TKI asal Nusa Tenggara Timur
(NTT).
"Sudah tahap II. Dan tersangka beserta barang bukti sudah
diserakan ke kejaksaan," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse (Ditres)
Narkoba Polda Kepri AKBP Moch Soleh yang dihubungi melalui telepon
selulernya, Minggu(31/1).
Soleh menjelaskan, sebelumnya penyidik
kejaksaan telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap atau P21. "
Dan sekarang wewenang ada di Kejaksaan," ujarnya.
Dia
menambahkan, kedua tersangka dikenakan tiga pasal berlapis yakni pasal
112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara,
pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram itu.
" Pemiliknya warga negara Malaysia dan kita sudah berkoordinasi dengan polisi setempat (Malaysia)," tegasnya.
Sholeh
menegaskan akan meningkatkan pengawasan bersama masyarakat sekitar
Teluk Mata Ikan, Nongsa. Hal itu mengingat jalur tersebut menjadi lokasi
favorit bagi penyelundupan barang ilegal.
" Kita juga kerja sama dengan warga setempat untuk melakukan pengawasan. Termasuk memberikan imformasi kepada kita," tutupnya.
Diberitakan
sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil
menggagalkan penyelunduan narkotika jenis sabu di Pantai Kampung Tua,
Nongsa pada 28 November 2014 silam. Sabu seberat 4,250 Kg dibawa dari
Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam
menyelundupkan barang haram itu tersangka menaiki kapal kayu yang
ditumpangi para TKI illegal. Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda
Kepri mengamankan dua bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan
plastik bening dengan berat masing-masing 3.300 gram dan 950 gram.
Selain
itu juga turut diamankan satu buah tas biru merk Poly-pac, satu unit
handphone samsung model sm-g 900 warna hitam dan satu buah buku paspor
Republik Indonesia milik kedua pelaku.tim
sumber,tribun batam