![]() |
Kementerian Lingkungan Hidup |
Menteri berpesan dengan tegas “Dimasa mendatang pemerintah dan
pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam
pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan
secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan
Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif Masyarakat. Tidak kalah pentingnya
diharapkan peran aktif Produsen (Industri, Distributor dan retailer)
dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik”
Dalam arahannya di Rapat Terbatas Presiden RI menyatakan “Program
pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang
harus dilakukan terpadu oleh semua pihak. Pengelolaan sampah harus
memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah
perilaku masyarakat.”
Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah
terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para Walikota memberi masukan
atas berbagai problem dalam mengelola persampahan termasuk sisi
regulasinya.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbagi pengalaman “Surabaya
melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu sangat lama
yaitu 4 tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang
sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD
sebanyak dua kali. Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota
Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat
menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.”
Hal senada disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono
Wismansyah dan Walikota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota
yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip
kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah
sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Seluruh peserta rapat juga
memahami urgensi perubahan perilaku untuk memilah sampah dari sumbernya.
Berikut poin penting hasil rapat pembahasan sampah hari ini:
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
2. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam
mempermudah proses lelang Tipping Fee penyelenggaraan pengelolaan sampah
yang dilakukan dunia usaha.
3. Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah
oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan
sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi,
keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan
operasionalnya.
4. Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan
teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan
proses pengadaan di daerah.Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan
teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui
penunjukan langsung.
5. Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk
pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa
memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya kebih
singkat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan
Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Tuti Hendrawati
Mintarsih, MPPPM menyatakan “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas
dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Juga
mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan
Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya.”
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan
solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank
Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah
lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para
Walikota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang
Perekonomian.
Informasi lebih lanjut:
Tuti Hendrawati Mintarsih,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com