![]() |
Mendagri Keluarkan Surat Ederan |
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Sebab e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.
Oleh karena itu, Mendagri meminta masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena e-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.
Tjahjo menegaskan, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, e-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.
Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatan kartu. Dia mengonfirmasi bahwa e-KTP kini tidak memiliki masa kadaluarsa.
"Ayoo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E-KTP berlaku seumur hidup -Jkw," ujar Jokowi melalui akun resmi Twitter miliknya.
Surat keputusan dari Menteri Tjahjo merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, 17 Januari 2014, perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam surat edaran kali ini disebutkan, Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Tjahjo mewakili Kementerian Dalam Negeri meminta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanaan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menginformasikan serta menyebarluaskan ketentuan dimaksud kepada publik. (cnn/net)