KepriNews,BATAM; Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad
Purelang) Blasius Joseph usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dulunya bernama
Otorita Batam (OB)
"Meski agak terlambat, langkah
Presiden Jokowi sangat tepat. Ternyata, doa dan harapan kami selama ini
didengar pemerintahan Jokowi," kata Blasius dalam keterangan tertulisnya
di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Badan Pengusahaan Batam |
Menurut
dia, pembubaran BP Batam harus terus dijaga agar tidak disimpangkan
secara teknis. Karena, kalau disimpangkan, akan berdampak negatif
sehingga mempengaruhi roda perekonomian di kota Batam.
"Penyimpangan
itu bisa terjadi kalau proses sampai penunjukan institusi baru
dipengaruhi oknum di BP Batam yang mengarahkan kepada hal-hal merugikan
rakyat".
Dia juga berharap kebijakan pembubaran tidak hanya sekadar ganti baju.
"Kami
sangat mendukung langkah Presiden seperti disampaikan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membubarkan BP Batam untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan investor," kata Blasius.
Himad
Purelang merupakan kelompok masyarakat di Batam yang sudah mendaftarkan
permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dirangkaian Pulau Rempang Galang
Batam sejak tahun 2008 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang
berganti baju jadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kementerian
ATR/BPN).
"Kebijakan Presiden Jokowi
membubarkan BP Batam itu seharusnya segera direspons Kementerian ATR/BPN
untuk menuntaskan pelepasan tanah negara di rangkaian pulau Rempang
Galang kepada Himad Purelang. Kami penggarap yang patuh peraturan
memohon pelepasan tanah negara dan itu sudah diperintahkan Panja Komisi
II DPR RI serta Kepala BPN yang lalu, Hendarman Supandji", harap dia.
BP
Batam yang dulunya bernama OB dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
(Kepres) Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Dari
OB sampai jadi BP Batam dibentuk berdasar Undang-undang (UU) Nomor 44
tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBP)
Batam.
"Sementara BP Batam meyakini pembubaran
itu tidak terjadi dalam waktu dekat. Alasannya, prosesnya panjang
karena UU dibuat pemerintah dan legislatif. Mereka menyebut membubarkan
BP Batam harus pakai UU," ungkapnya.
Padahal
Mendagri sudah mengatakan dengan tegas pembubaran BP Batam dilakukan
secepatnya. "Itu tidak perlu menunggu UU diubah. Revisi peraturan
tentang BP Batam dilaksanakan dengan membuat peraturan baru sebagai
payung hukum," jelas Blasius menirukan pernyataan Mendagri Tjahyo
Kumolo.hs