photo ilustrasi |
Seperti di kios depan Perumahan Taman Raya, terang-terangan menjual gas melon di atas HET. ”Harganya Rp 23 ribu per tabung,” ujar pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya itu. Pemilik kios pun mengaku menjual gas tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. ”Tapi bukan saya saja yang menjual, banyak juga pedagang lain seperti saya,” belanya.
Memang, penjual gas ilegal bukan hanya di kios depan Taman Raya saja. Di depan Carnaval Mall masih banyak juga yang menjual gas melon. ”Hal ini terjadi, karena pemerintah tidak tegas,” ungkap Susila, warga perumahan Frensiana Garden.
Harusnya, menurut Susila tabung yang telah disita pemerintah dari pangkalan ilegal tak dikembalikan lagi. Namun disimpan sebgai barang bukti. ”Ini malah dikembalikan, seakan memberi peluang pedagang untuk berjualan lagi. Kalau begitu buat apa digelar razia,” ungkap Susila.
Begitupun pangkalan resmi yang tertangkap tangan menjual gas di atas HET, izinnya juga tak dicabut. ”Wajar saja kalau pedagang gas ilegal masih marak, akhirnya masyarakat lagi yang menerima akibatnya,” bebernya.
Bukan hanya mahal, masyarakat juga susah mendapatkan gas. Karena kuota yang diberikan ke pangkalan, dijual dengan harga yang lebih tinggi ke kios-kios. ”Demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar membenarkan bila tabung gas yang telah disita dari pangkalan ilegal dikembalikan lagi kepada pedagang. Setelah pedagang memberikan pernyataan bahwa mereka tak akan menjual lagi gas melon. Ditanya apa jaminan dan sanksi bagi pedagang ilegal menjual gas lagi? Amsakar enggan memberikan komentar panjang lebar. Mengenai pangkalan resmi yang tertangkap tangan menjual di atas HET, Amsakar mengaku tak bisa langsung mencabut izinnya. Harus diberikan peringatan 1 hingga 3. ”Baru kami cabut izinnya,” beber Amsakar.