Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Segera Ditahan

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.


Kepri News,JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain memastikan pihaknya akan menahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Katanya, waktu penahanan seorang tersangka bergantung pada perkembangan penyidikan perkaranya.

"Penahanan seperti biasa, kalau memang itu sudah waktunya dan itu diperlukan, kita akan melakukan itu. Tentu kita secara internal akan memperhatikan aspek-aspek hukumnya, termasuk aspek waktu. Jadi, penanganan kita obyektif pada ketentuan hukum yang ada," kata Zulkarnain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

"Hari ini (kemarin) kami sampaikan bahwa sudah keluar surat perintah penyelidikan per 2 September 2014 dan meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," kata Zulkarnaen.

Jero, dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal pemerasan. Dia diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi Rp9,9 miliar.

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menambahkan, KPK tak akan terhalang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru untuk menahan Jero meskipun petinggi Partai Demokrat itu nantinya menjabat anggota DPR.

Jero terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang di luar ketentuan dalam UU MD3 yang baru. Dengan demikian, menurut Bambang, KPK tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan jika harus menahan ataupun memeriksa Jero nantinya.

"Dasar dari kami karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka kami kemudian menindaklanjutinya dengan peningkatan status. Kedua, kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi di luar ketentuan yang dikualifikasi di dalam ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya izin dari Majelis Kehormatan DPR," ujar Bambang.

Menurut Bambang, nilai uang yang diduga dikorupsi Jero sekitar Rp9,9 miliar. Namun, Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas Jero. Bambang menduga, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri.

"Pasca-menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Nah, untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah dilakukan kepada orang di kementerian itu," kata dia.

Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu ialah dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.

"Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tetentu," papar Bambang.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM).

Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyebut perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Jero Wacik sebagai perilaku serakah.

"Orang ini punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah. Itu bawaan manusia. Tidak terkontrol," kata Abraham di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Selasa (2/9).

Akan Panggil Karen

Terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memungkinkan akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Sangat terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, guna dimintai keterangan sebagai saksi," kata Busyro Muqoddas kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Busyro, Karen Agustiawan akan dipanggil kembali apabila putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut keterangannya di persidangan pada kesempatan sebelumnya dirasa perlu dikembangkan lagi oleh KPK.

"Kalau menyangkut keterangannya ada yang perlu dikembangkan dan didalami, maka mengacu standar di KPK, pasti akan didalami. Tidak mungkin berhenti di situ," kata dia.

Busyro mengatakan, menyangkut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, kecuali nama Jero Wacik, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, KPK belum mengindikasikan keterlibatan nama-nama lainnya.

"Sekarang hanya nama-nama itu yang kami temukan bukti-buktinya. Tergantung pada pendalaman penyidikannya, bisa saja dibuka lidik baru kalau memang ada alasan yang urgen menurut fakta hukum," kata dia.

Demokrat Hormati KPK


Sementara itu, Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan menyatakan Partai Demokrat menghormati KPK yang telah menetapkan status tersangka kepada Jero Wacik yang selan Menteri ESDM juga menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Kami menghormati dan menyerahkan proses hukum terhadap Pak Jero Wacik kepada KPK," kata Syarif Hasan melalui layanan pesan singkat di Jakarta.

Syarif Hasan juga menyatakan keprihatinannya karena dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK itu telah menambah panjang daftar politisi Partai Demokrat yang terkena kasus hukum. Politisi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini berharap agar KPK dapat memproses kasus hukum yang dihadapi Jero Wacik secara adil dan transparan.

"Kasus hukum yang dihadapi Pak Jero sebagai menteri, bukan sebagai kader Partai Demokrat. Karena itu, persoalan ini agar tidak dikaitkan dengan Partai Demokrat," kata dia berharap. (ant/kom/tmp)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA