Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga dinilai minim pengawasan |
Kepri News,Lingga-Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga dinilai minim pengawasan terhadap tiga kapal Inkamina yang diserahkan kepada ketiga koperasi yang ada di Lingga. Disinyalir, kapal tersebut tidak dikelola oleh koperasi yang menerima bantuan, Rabu (3/9)
Ketua Koperasi Usaha Bersama Kelombok, Iskandar menuturkan terkait keberadaan kapal Inkamina 30 GT yang dibantu oleh pemerintah saat ini sedang dikelolah oleh pihak pemilik Koperasi Usaha Bakung atas nama Ahwad.
"KUB Kelombok bekerja sama dengan pihak III, dengan sistem bagi hasil, Kapalnya saat ini di Tanjungpinang," ungkapnya.
Dikatakan Iskandar, sistem kerjasama dengan pengusaha koperasi Bakung atas nama Ahwad tersebut dilakukan diatas notaris yang sudah disepakati dengan KUB Kelombok, Pengusaha Ahwad dan juga DKP Lingga waktu itu di Tanjungpinang. Dengan catatan suatu waktu kapal tersebut boleh ditarik oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dijelaskan Iskandar, kerjasama dengan pihak ketiga tersebut, KUB mempunyai wewenang untuk bekerja di kapal Inkamina.
Sementara itu, banyak kalangan yang mempertanyakan terkait keberadaan kapal Inkamina yang dibantu pemerintah peningkatan fasilitas penunjang kelautan dan perikanan tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut Iskandar, mengatakan kapal Inkamina di KUB Kelombok, Koperasi Bakung, dan Koperasi Kelombok kapalnya dimitrakan dengan pemilik koperasi Bakung atas nama Ahwad.
Banyak kalangan di masyarakat Lingga menilai pengawasan di DKP minim. Namun menanggapi tanggapan tersebut, sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, ketika ditanya mengenai seperti pengawasan terhadap kapal bantuan Inkamina kepada koperasi tersebut, Said Andri mengatakan bahwa pemeliharaan kapal tersebut diserahkan kepada koperasi.
"Memang dibenarkan mereka bermitra. Sebanarnya pengawasannya di bidang produksi dan bidang sumberdaya,"ungkapnya.
Dijelaskan Said Andri, dari dinas Kelautan dan Perikanan kerjasama tersebut pihak koperasi yang menentukan sendiri.
Ketua Koperasi Usaha Bersama Kelombok, Iskandar menuturkan terkait keberadaan kapal Inkamina 30 GT yang dibantu oleh pemerintah saat ini sedang dikelolah oleh pihak pemilik Koperasi Usaha Bakung atas nama Ahwad.
"KUB Kelombok bekerja sama dengan pihak III, dengan sistem bagi hasil, Kapalnya saat ini di Tanjungpinang," ungkapnya.
Dikatakan Iskandar, sistem kerjasama dengan pengusaha koperasi Bakung atas nama Ahwad tersebut dilakukan diatas notaris yang sudah disepakati dengan KUB Kelombok, Pengusaha Ahwad dan juga DKP Lingga waktu itu di Tanjungpinang. Dengan catatan suatu waktu kapal tersebut boleh ditarik oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dijelaskan Iskandar, kerjasama dengan pihak ketiga tersebut, KUB mempunyai wewenang untuk bekerja di kapal Inkamina.
Sementara itu, banyak kalangan yang mempertanyakan terkait keberadaan kapal Inkamina yang dibantu pemerintah peningkatan fasilitas penunjang kelautan dan perikanan tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut Iskandar, mengatakan kapal Inkamina di KUB Kelombok, Koperasi Bakung, dan Koperasi Kelombok kapalnya dimitrakan dengan pemilik koperasi Bakung atas nama Ahwad.
Banyak kalangan di masyarakat Lingga menilai pengawasan di DKP minim. Namun menanggapi tanggapan tersebut, sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, ketika ditanya mengenai seperti pengawasan terhadap kapal bantuan Inkamina kepada koperasi tersebut, Said Andri mengatakan bahwa pemeliharaan kapal tersebut diserahkan kepada koperasi.
"Memang dibenarkan mereka bermitra. Sebanarnya pengawasannya di bidang produksi dan bidang sumberdaya,"ungkapnya.
Dijelaskan Said Andri, dari dinas Kelautan dan Perikanan kerjasama tersebut pihak koperasi yang menentukan sendiri.