Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 4000 Produk Ilegal |
Kepri News,Tanjungpinang-Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) berhasil menyita 4000 barang kosmetik dan obat-obatan ilegal senilai Rp 200 juta dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh tim badan POM.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penyidikan Badan POM Pusat, Hendri Siswadi mengatakan, selama ini seluruh produk berbahaya tersebut sudah lama beredar di Kota Tanjungpinang.
"Produk-produk ini memang sudah lama beredar. Oleh karena itulah pada tanggal 27 sampai 28 Agustus kemarin, dari hasil operasi ditemukan sebuah gudang di Bakar Batu dan hasilnya kita temukan sebanyak 4.000 piece kosmetik dan obat-obatan ilegal," jelasnya, Rabu (3/9).
Terungkapnya produk ilegal ini kata dia tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan kepada BPOM karena masih ditemukan adanya peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
"Obat dan kosmetik yang kita temukan itu tidak dijamin keamanannya. Kosmetik banyak sekali mengandung bahan yang dilarang seperti mercury dan rhodamin yang bisa saja menyebabkan kanker," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini tim badan POM masih terus melakukan penelusuran dari mana barang-barang ilegal tersebut berasal. Sebab kata dia, jika dilihat dari kemasannya hampir sebagian besar produk itu berasal dari luar negeri.
"Tapi kita tidak mempercayai begitu saja. Akan terus kita telusuri. Saya pastikan produk itu bukan dari Kepri atau pun dari Tanjungpinang," tuturnya.
Hendri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pelaku dapat diancam dengan kurungan selama 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1.5 miliar.
Masih kata Hendri, setelah pengungkapan temuan tersebut di beberapa lokasi yang ada di Kota Tanjungpinang, saat ini sudah tidak ditemukan lagi produk obat-obatan dan kosmetik ilegal yang beredar di Kota Tanjungpinang.
Hendri juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik maupun obat-obatan yang beredar di pasaran.
"Bacalah label produk tersebut dengan melihat tanggal kadarluasa. Liat juga nomor POM. Kalau ada keraguan dapat menghubungi BPOM Batam," terangnya.
Hal ini sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat selaku konsumen. Sebab, jika ada masyarakat yang terkena dampak negatif dari obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut, maka masyarakat tidak akan bisa menuntut untuk meminta tanggung jawab.
"Kalau misalnya produk ada label BPOM nya, masyarakat masih bisa melaporkan ke BPOM. Tapi jika tidak ada, tentu tidak ada yang bisa bertanggung jawab. Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk," imbaunya.