KEPRI NEWS.COM; Pelayanan adalah sesuatu hal yang dalam kategori perbuatan kepada seseorang atau bisa dijabarkan dengan jenis pelayanan dimana posisi pelayanannya .,apakah kemasyarakat luas atau kepribadi ?
Dalam hal ini ada suatu pelayanan yang mementingkan suatu tujuan yang bersifat materi dan ada juga yang bersifat sosial, dimana sebenarnya hal pelayanan yang kita jabarkan sekarang ini…?
Kita sekarang berbicara masalah pelayanan yang bersifat ke umum ,dalam hal ini ada yang mendapatkan keuntungan ada juga yang tidak mengharapkan imbalan ,pelayanan yang satu ini lain pula ini mendapatkan keuntungan dari pelanggan atau konsumen , dimana pelayanannya berbau bisnis atau komersil,dimana satu perusahaan milik Negara yang dikelola oleh sebuah perusahaan swasta,itulah PLN KOTA BATAM sekarang ini .
Apakah pelayanan PLN selama ini yang kita harapkan sudah memenuhi / menjanjikan yang terbaik kepada pelanggan atau konsumennya ,apakah ada kekeliruan atau janji- janji yang tidak dilaksanakan saat ini…?
Disaat saat seperti ini ada suatu komentar dari salah satu pemerhati tentang pelayanan PLN terhadap masyarakat ,khususnya di kota batam ,yang mana pelayanan PLN batam terhadap konsumen atau pelanggannya sangat tidak memenuhi kewajiban sebagai pemberi jasa atau layanan penerangan terhadap masyarakat kota batam ujar salah satu Masyarakat dan juga salah satu penulis, Dan dia menyatakan bahwa pelayanan PLN selama ini tidak memenuhi standart pelayanan ,karena kita menilai atau memperhatikan masih banyak masyarakat luas khususnya di kota batam selalu menyalahkan pelayanan PLN terhadap pelanggannya .
Seharusnya PLN BATAM harus memberikan yang terbaik ,itu suatu amanah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial termasuk mendapatkan hidup layak bagi seluruh warga / masyarakat indonesia pada umumnya .
Tetapi dari setiap pengaduan dari masyarakat atau pelanggan selalu tidak dihiraukan ,dan apabila palanggan terlambat membayar kewajiban PLN selalu cepat membuat tindakan dan malah pelanggan dikenakan denda keterlambatan atau tidak ada kompromi ,padahal setiap PLN mengalami gangguan atau masalah hanya memberitahukan seenaknya melalui media massa ( Koran) cukup dangan kata “ kata kami dari pihak PLN kota batam meminta maaf kepada pelanggan yang terhormat sehubungan ad anya gangguan jaringan kami, perlu dilakukan pemadaman sementara” itu sebenarnya hanya mementingkan sepihak , seharusnya PLN harus komitmen memberikan tanggung jawab kepada pelanggan dan bukan hanya minta maaf harus ada timbale baliknya “ kita terlambat didenda dan mereka ada pemadaman harus denda juga , itu baru konsekuen terhadap pelanggan atau dalam kata jual beli ada kesepakatan bukan seenaknya.
Layakah pelayanan kami ini terhadap pelanggan disebut suatu pelayanan ….? Itu hanya suatu pelayanan yang bersifat mementingkan diri sendiri dan bukan pelayanan sesuai dengan motto atau memberikan yang terbaik bagi pelanggan kita ,tetapi disuatu saat kami akan membenahi apa arti suatu pelayanan………henry ms