KepriNews-Batam, Sekolah adalah tempat menuntut ilmu ,tetapi pada saat ini malah digunakan jadi tempat bisnis para orang yang tidakbertanggung jawab,sehingga pada saat sekarang ini banyak sekolah dimanfaatkan untuk ajang bisnis atau bisa dibilang dapat mencari keuntungan untuk pribadi.
Bila kita lihat setiap penerimaan siswa baru khususnya di kota Batam,sungguh memprihatinkan bagi orang tua yang tidak mampu untuk mendaftarkan buah hatinya ke sekolah negeri yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah,tetapi orang tua sangat kecewa prilaku prilaku orang orang yang tidak bertanggung jawab.seperti untuk mendaftarkan ke jenjang sekolah dasar harus ada umur 7 tahun kalau memang kurang orang tua harus mencari siapa yang berpengaruh di sekolah itu.
Sehingga para orang tua harus mempersiapkan biaya yang tidak terbatas sesuai dengan permintaan orang yang tidak bertanggung jawab( calo), ini seharusnya peran pemerintah untuk menindak lanjuti program yang ditetapakan oleh pemerintah pusat, karaena anggaran pemerintah untuk pendidikan sungguh banyak sekitar 20% dari APBN, dimana sebenarnya hak hak dari warga negara indonesia sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara indonesia layak mendapatkan pendidikan .
Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya ke empat, tertulis dan tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
Tetapi pada dasarnya, ternyata UUD 1945 di atas belum semuanya atau belum seratus persen dapat terpenuhi. Karena pada faktanya masih banyak terdapat masyarakat Indonesia yang menjamah bangku sekolahan sampai SD padahal pendidikan dasar yang wajib adalah sampai 9 tahun atau SMP, bahkan ada yang sama sekali tidak mengenal bangku sekolahan.
Itu sebenarnya bukan tidak ada niat dari orang tua untuk mendapatkan jenjang tersebut, tetapi itu didasari dari tinggkat kemampuan orang tua yang tidak mampu untuk berbuat lebih banyak, karena sekolah sekarang ini sudah tidak transparan kepada orang tua murid setiap penerimaan siswa baru khususnya di kota Batam.
Seperti kita lihat sistem online yang dibuat oleh pemerintah, itu hanya akal akalan saja, contohnya daya tampung sekolah yang lulus sistem online hanya 230 ditambah dengan bina lingkungan 20 % dari jumlah daya tampung, tetapi fakta di lapangan ( disekolah) bisa jadi sekitar 400 siswa, dimana sebenarnya transfaransi panitia penerimaan siswa baru(PPSB)atau dinas pendidikan , seperti yang terjadi di sekolah Negeri SMPN 11 Batu Aji kota Batam tahun ajaran 2014 .Seharusnya pemerintah ,Dinas pendidikan kota Batam dan DPRD kota Batam memberikan teguran dan memantau langsung setiap penerimaan siswa baru di koya Batam ,sehingga tidak ada lagi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. editor hs/ hp
Bila kita lihat setiap penerimaan siswa baru khususnya di kota Batam,sungguh memprihatinkan bagi orang tua yang tidak mampu untuk mendaftarkan buah hatinya ke sekolah negeri yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah,tetapi orang tua sangat kecewa prilaku prilaku orang orang yang tidak bertanggung jawab.seperti untuk mendaftarkan ke jenjang sekolah dasar harus ada umur 7 tahun kalau memang kurang orang tua harus mencari siapa yang berpengaruh di sekolah itu.
Sekolah Jadi Tempat Bisnis |
Sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya ke empat, tertulis dan tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
Tetapi pada dasarnya, ternyata UUD 1945 di atas belum semuanya atau belum seratus persen dapat terpenuhi. Karena pada faktanya masih banyak terdapat masyarakat Indonesia yang menjamah bangku sekolahan sampai SD padahal pendidikan dasar yang wajib adalah sampai 9 tahun atau SMP, bahkan ada yang sama sekali tidak mengenal bangku sekolahan.
Itu sebenarnya bukan tidak ada niat dari orang tua untuk mendapatkan jenjang tersebut, tetapi itu didasari dari tinggkat kemampuan orang tua yang tidak mampu untuk berbuat lebih banyak, karena sekolah sekarang ini sudah tidak transparan kepada orang tua murid setiap penerimaan siswa baru khususnya di kota Batam.
Seperti kita lihat sistem online yang dibuat oleh pemerintah, itu hanya akal akalan saja, contohnya daya tampung sekolah yang lulus sistem online hanya 230 ditambah dengan bina lingkungan 20 % dari jumlah daya tampung, tetapi fakta di lapangan ( disekolah) bisa jadi sekitar 400 siswa, dimana sebenarnya transfaransi panitia penerimaan siswa baru(PPSB)atau dinas pendidikan , seperti yang terjadi di sekolah Negeri SMPN 11 Batu Aji kota Batam tahun ajaran 2014 .Seharusnya pemerintah ,Dinas pendidikan kota Batam dan DPRD kota Batam memberikan teguran dan memantau langsung setiap penerimaan siswa baru di koya Batam ,sehingga tidak ada lagi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. editor hs/ hp