Satpol PP DKI Ikut Mengamankan Putusan Sidang Pilpres di Gedung MK

     KepriNews.com, Jakarta: Sekitar 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantu pengamanan kota jelang sidang putusan sengketa pemilu presiden (Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi. Satpol PP hanya membantu sesuai peranan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).


                                             Situasi di sidang putusan pilpres di gedung  Mk

Ratusan personel tersebut disebar di tiga titik yakni Balai Kota DKI, depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Merdeka. Rinciannya, 300 personel di Balai Kota DKI, 200 personel di depan Gedung MK, dan 100 personel di depan Istana Merdeka.

"Satpol PP selalu didampingi para komandannya. Maka tugas anak buah, komandan sudah tahu. Di kerumunan-kerumunan sana ada PKL, itu tupoksi Satpol PP. Kalau orang mau membabibuta tentu tugas polisi itu. Yang anarkis atau lebih tinggi lagi kasusnya ditangani TNI. Jadi Satpol PP itu tahu tugasnya. Dia bantu polisi dan TNI," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sementara itu, lanjut Kukuh, tidak ada penambahan pengamanan untuk Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama. "Biasa-biasa saja. Beliau juga tidak mau dijaga berlebihan. Beliau itu orang yang baik, dalam situasi apapun, dia biasa-biasa saja," ungkapnya.

Ratusan personel kepolisian juga ikut menjaga Balai Kota DKI Jakarta. Selain kepolisian, juga tampak personel TNI dengan perlengkapan senjata laras panjang. Mereka tampak berjaga di sekitar halaman dan gedung-gedung yang ada di Balai Kota DKI Jakarta.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA