KepriNews, Karimun - Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengancam akan membongkar paksa kios-kios penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mengantongi izin usaha.
Sebelumnya, Nurdin memberi batas waktu 3x24 jam kepada para pemilik untuk membongkar sendiri kiosnya.
Kebijakan itu diambil setelah mencermati situasi dan kondisi krisis BBM yang terjadi di Bumi Berazam sejak awal Idul Fitri 1435 Hijriah/2014 lalu, dan kebijakan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan (SP) Bupati Karimun Nomor : 500 /EKO/VIII/2014/201 kepada semua pihak terkait.
“Hasil evaluasi kita bersama Tim penanggulangan krisis BBM yang telah dibentuk, dengan ini kami memberitahukan dan menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kios pengecer BBM yang tidak resmi dan tidak berizin untuk tidak meneruskan kegiatan usahanya menjual BBM baik premium, solar dan minyak tanah, dah diharapkan dalam waktu 3 x 24 jam membongkar sendiri tempat usaha kios BBMnya,” tegas Nurdin melalui Kabag Humas dan Protokoler, M Yosli di Kantor Bupati Karimun, Senin (18/8).
Yosli menyampaikan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Bupati Karimun tersebut, menegaskan bahwa pihak pengusaha punya waktu 3 x 24 jam, jika tidak menutup dan membongkar sendiri tempat kios pengecer BBM nya, maka Tim akan melakukan pembongkaran kios-kios BBM ilegal tersebut.
Yosli juga menjelaskan, dasar dari dikeluarkannya pemberitahuan dari Bupati Karimun terkait dengan evaluasi persoalan krisis BBM yang berkepanjangan di Kabupaten Karimun adalah yakni Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dengan jelas dan tegas disebutkan setiap bentuk penyimpangan dan penyelewengan menyimpan BBM Subsidi tanpa ijin, meniru atau memalsukan mutu BBM Subsidi serta melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa ijin akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling tinggi Rp30 h ingga Rp60 miliar.
“Kita berharap pemberitahuan ini bisa dimengerti dan dimaklumi oleh para pemilik kios BBM tak berizin, termasuk juga kepada pelansir BBM subsidi ilegal di SPBU Poros Karimun. Pemerintah Daerah bukannya melarang masyarakat untuk berusaha tetapi tentunya mesti ikut aturan dan tidak melanggar hukum,” jelas Yosli
Yosli juga mengatakan, terkait dengan keberadaan kelompok motor besar para pelansir BBM subsidi ilegal di SPBU Poros Karimun, akan tetap dilarang mengisi berulang kali. Pengawasan dan penertiban di SPBU Poros Karimun akan tetap terus dilaksanakan bekerjasama dengan TNI dan Polri sampai situasi pulih dan terkendali dan akan dilakukan tindakan tegas penertiban kios pengecer BBM ilegal karena telah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
“Bupati menegaskan tidak ada ruang untuk para motor besar mengisi minyak berulang kali di SPBU Poros. Perbuatan mereka tidak dibenarkan dan melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan,” ucap Yosli.
Sebelumnya Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengambil 18 langkah kebijakan strategis dalam melakukan evaluasi pendistribusian BBM subsidi untuk mengatasi persoalan krisis BBM yang terjadi di Bumi Berazam sejak awal Idul Fitri lalu.
Nurdin menjelaskan, dengan adanya penertiban secara berkelanjutan selama empat hari terakhir di SPBU Poros Karimun telah menunjukkan hasil yang memuaskan, terbukti saat ini jumlah kendaraan yang antri telah berkurang.
“Kita telah tertibkan para pelansir BBM subsidi ilegal dan Alhamdulilah mayoritas kendaraan yang antre juga merupakan kendaraan konsumen pengguna (masyarakat pengguna),” ucap Nurdin dengan mimik wajak serius.
Nurdin juga mengharapkan kepada para Camat dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan meminta kepada Disperindag Karimun untuk menyiapkan takaran agar ada kepastian volume BBM. “HET dan HEN akan ditempel disetiap pangkalan/kios pengecer BBM yang resmi serta pembatasan pembelian BBM di lembaga penyalur berdasarkan surat edaran nomor 500/Eko/VI/2013/073 akan disesuaikan dengan kondisi terakhir,” pungkas Nurdin.( hs)
Sebelumnya, Nurdin memberi batas waktu 3x24 jam kepada para pemilik untuk membongkar sendiri kiosnya.
Kebijakan itu diambil setelah mencermati situasi dan kondisi krisis BBM yang terjadi di Bumi Berazam sejak awal Idul Fitri 1435 Hijriah/2014 lalu, dan kebijakan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan (SP) Bupati Karimun Nomor : 500 /EKO/VIII/2014/201 kepada semua pihak terkait.
Nurdin,Ancam Bongkar Paksa Kios BBM Tak Berizin |
Yosli menyampaikan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Bupati Karimun tersebut, menegaskan bahwa pihak pengusaha punya waktu 3 x 24 jam, jika tidak menutup dan membongkar sendiri tempat kios pengecer BBM nya, maka Tim akan melakukan pembongkaran kios-kios BBM ilegal tersebut.
Yosli juga menjelaskan, dasar dari dikeluarkannya pemberitahuan dari Bupati Karimun terkait dengan evaluasi persoalan krisis BBM yang berkepanjangan di Kabupaten Karimun adalah yakni Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dengan jelas dan tegas disebutkan setiap bentuk penyimpangan dan penyelewengan menyimpan BBM Subsidi tanpa ijin, meniru atau memalsukan mutu BBM Subsidi serta melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa ijin akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling tinggi Rp30 h ingga Rp60 miliar.
“Kita berharap pemberitahuan ini bisa dimengerti dan dimaklumi oleh para pemilik kios BBM tak berizin, termasuk juga kepada pelansir BBM subsidi ilegal di SPBU Poros Karimun. Pemerintah Daerah bukannya melarang masyarakat untuk berusaha tetapi tentunya mesti ikut aturan dan tidak melanggar hukum,” jelas Yosli
Yosli juga mengatakan, terkait dengan keberadaan kelompok motor besar para pelansir BBM subsidi ilegal di SPBU Poros Karimun, akan tetap dilarang mengisi berulang kali. Pengawasan dan penertiban di SPBU Poros Karimun akan tetap terus dilaksanakan bekerjasama dengan TNI dan Polri sampai situasi pulih dan terkendali dan akan dilakukan tindakan tegas penertiban kios pengecer BBM ilegal karena telah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
“Bupati menegaskan tidak ada ruang untuk para motor besar mengisi minyak berulang kali di SPBU Poros. Perbuatan mereka tidak dibenarkan dan melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan,” ucap Yosli.
Sebelumnya Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengambil 18 langkah kebijakan strategis dalam melakukan evaluasi pendistribusian BBM subsidi untuk mengatasi persoalan krisis BBM yang terjadi di Bumi Berazam sejak awal Idul Fitri lalu.
Nurdin menjelaskan, dengan adanya penertiban secara berkelanjutan selama empat hari terakhir di SPBU Poros Karimun telah menunjukkan hasil yang memuaskan, terbukti saat ini jumlah kendaraan yang antri telah berkurang.
“Kita telah tertibkan para pelansir BBM subsidi ilegal dan Alhamdulilah mayoritas kendaraan yang antre juga merupakan kendaraan konsumen pengguna (masyarakat pengguna),” ucap Nurdin dengan mimik wajak serius.
Nurdin juga mengharapkan kepada para Camat dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan meminta kepada Disperindag Karimun untuk menyiapkan takaran agar ada kepastian volume BBM. “HET dan HEN akan ditempel disetiap pangkalan/kios pengecer BBM yang resmi serta pembatasan pembelian BBM di lembaga penyalur berdasarkan surat edaran nomor 500/Eko/VI/2013/073 akan disesuaikan dengan kondisi terakhir,” pungkas Nurdin.( hs)