Kasus pembalakan liar tersebut, menurutnya belum dilimpahkan karena pada saat penggerebekan tidak berhasil mengamankan para pelaku. Hanya barang bukti sedikitnya sekitar 40 batang kayu yang sudah berbentuk balok besar yang kini masih berada di Mako Ditpam, Baloi.
"Karena pada saat penangkapan tersangkanya tidak berhasil diamankan hanya barang bukti saja," kata Cecep lagi.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono mengatakan, pihaknya menunggu limpahan dari Ditpam., walaupun dilimpahkan tanpa tersangka, namun kasus tersebut bisa diungkap, untuk menjerat para mafia illegal logging yang marak beraksi akhir-akhir ini di Batam.
"Dalam kasus ini, Polri sifatnya menunggu. Jika dilimpahkan nantinya kita akan lihat dulu sampai di mana penyelidikan pihak yang bersangkutan. Walaupun tidak ada tersangka tapi kasus ini bisa dikembangkan," tutur Hartono di Mapolda Kepri.
Informasi yang diperoleh di lapangan, Ditpam enggan melimpahkan barang bukti hasil pembalakan liar, karena sebelumnya, pada Rabu (25/6/2014) sekitar 40 batang kayu yang diserahkan diduga sudah menyusut saat kasus beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang.
Bahkan tersangka Rs yang merupakan sopir truk, operator mesin pemotong kayu jenis chainsaw, Sy, serta dua tukang pikul, By dan St sudah melenggang bebas sehari setelah dilimpahkan, termasuk truk dengan nomor polisi BP 9654 ZB. Keterangan dari tersangka, mereka diupah oleh Jefri, warga Nongsa.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya yang dikonfirmasi media imengaku SPDP kasus 40 batang kayu illegal logging beserta tersangka sudah masuk ke pihaknya. "Sudah masuk, masih dalam penelitian berkas perkara," ujarnya .editor hms