[ KepriNews.com ] Batam - Albert ditahan oleh jajaran Polda Kepulauan Riau dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KPP). Penahanan ini karena dirinya membawa 20 kg narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 40 miliar.
Menurut Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rokhmat, penahan Albert berdasarkan informasi adanya calon penumpang Kapal KM Kelud yang akan berangkat dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Jumat (08/08) kemarin, dengan membawa Narkotika berjumlah besar.
Saat kapal tujuan Belawan-Batam itu baru saja bersandar di Batam, petugas langsung melacak keberadaan Albert, hingga akhirnya ia berhasil dibekuk bersama dua rekan wanitanya. Untuk sementara, hanya Albert yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua teman wanitanya masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Polisi menemukan 10 Kg dari barang haram milik Albert itu di dalam bungkusan biskuit yang disimpan di kopernya. Sementara sisa 10 Kg lainnya disimpan Albert di tas ranselnya yang diduga milik seseorang berinisial MH.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Albert mengaku satu tas ransel tersebut milik MH yang merupakan pemilik seluruh narkotika yang akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jalur laut. Menumpang kapal agar lebih aman dari perhatian petugas," ujar Agus.
Kecurigaan aparat kepolisian bermula saat melihat Albert yang hendak menaiki kapal KM Kelud dengan menerobos jalur kedatangan penumpang dari Medan yang baru saja tiba di Batam. Hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang bawaan Albert. Namun Albert tidak sendirian, ia bersama seorang pria lainnya berinisial MH yang melarikan diri.
Polisi masih memburu MH yang diduga masih bersembunyi di kota Batam. Albert terancam hukuman mati sesuai Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman mati," kata Agus.
Menurut Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rokhmat, penahan Albert berdasarkan informasi adanya calon penumpang Kapal KM Kelud yang akan berangkat dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Jumat (08/08) kemarin, dengan membawa Narkotika berjumlah besar.
Saat kapal tujuan Belawan-Batam itu baru saja bersandar di Batam, petugas langsung melacak keberadaan Albert, hingga akhirnya ia berhasil dibekuk bersama dua rekan wanitanya. Untuk sementara, hanya Albert yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua teman wanitanya masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Kepri News - Gambar Illustrasi Narkotika |
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Albert mengaku satu tas ransel tersebut milik MH yang merupakan pemilik seluruh narkotika yang akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jalur laut. Menumpang kapal agar lebih aman dari perhatian petugas," ujar Agus.
Kecurigaan aparat kepolisian bermula saat melihat Albert yang hendak menaiki kapal KM Kelud dengan menerobos jalur kedatangan penumpang dari Medan yang baru saja tiba di Batam. Hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang bawaan Albert. Namun Albert tidak sendirian, ia bersama seorang pria lainnya berinisial MH yang melarikan diri.
Polisi masih memburu MH yang diduga masih bersembunyi di kota Batam. Albert terancam hukuman mati sesuai Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman mati," kata Agus.