KepriNews : Natuna - Ketua Panitia Pelantikan DPRD Natuna, Hendra Kesuma memastikan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2014. Hal tersebut berkaitan dengan berakhinya masa jabatan tanggal 31 Agustus. Selain itu hal terpenting, sesuai aturan pelantikan tidak boleh dihari libur sesuai PP No 16 tahun 2010.
" Dipastikan tanggal 1 September, kemungkinan jam 9.30 WIB. Kita akan rapat Banmus terlebih dahulu. Tadinya tanggal 29 tetapi mengacu ke PP No 16 tahun 2010, pasca pelantikan tidak boleh ada jeda hari libur atau kekosongan. Kita sepakati hari Senin tanggal 1 September," kata Hendra Kesuma yang juga Kabag Persidangan dan Risalah ini di kantornya, Senin (18/8).
Ketua KPU Natuna, Affuandris mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang persetujuan Anggota DPRD Natuna 2014-2019.
Affuandris menjelaskan, SK Gub Kepri No : 880 Thn 2014,Tgl 12 Agus 2014,ttg Pemberhentian Aggota DPRD Periode 2009-2014 Kabupaten Natuna dan Mengangkat Anggota DPRD Periode 2014-2019.
"Kemarin KPU jemput langsung ke dompak untuk salinan KPU," kata Affuandris.
Ia menambahkan, ada 32 pihak yang menerima salinan keputusan yang dikirimkan oleh Biro Hukum Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Kepri. Tetapi Affuandris tidak mengetahui jika surat putusan tersebut sudah diterima pihak penerima.
"Wah itu saya gak tahu, apa semua pihak sudah terima apa belum, yg jelas kita jemput ke Dompak. Yang pasti tujuan nomor urut pertamanya ke presiden dan terakhir Kabiro Hukum Sekda Provinsi Kepri," pungkas Affuandris. ZH
" Dipastikan tanggal 1 September, kemungkinan jam 9.30 WIB. Kita akan rapat Banmus terlebih dahulu. Tadinya tanggal 29 tetapi mengacu ke PP No 16 tahun 2010, pasca pelantikan tidak boleh ada jeda hari libur atau kekosongan. Kita sepakati hari Senin tanggal 1 September," kata Hendra Kesuma yang juga Kabag Persidangan dan Risalah ini di kantornya, Senin (18/8).
Ketua KPU Natuna, Affuandris mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang persetujuan Anggota DPRD Natuna 2014-2019.
Affuandris menjelaskan, SK Gub Kepri No : 880 Thn 2014,Tgl 12 Agus 2014,ttg Pemberhentian Aggota DPRD Periode 2009-2014 Kabupaten Natuna dan Mengangkat Anggota DPRD Periode 2014-2019.
"Kemarin KPU jemput langsung ke dompak untuk salinan KPU," kata Affuandris.
Ia menambahkan, ada 32 pihak yang menerima salinan keputusan yang dikirimkan oleh Biro Hukum Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Provinsi Kepri. Tetapi Affuandris tidak mengetahui jika surat putusan tersebut sudah diterima pihak penerima.
"Wah itu saya gak tahu, apa semua pihak sudah terima apa belum, yg jelas kita jemput ke Dompak. Yang pasti tujuan nomor urut pertamanya ke presiden dan terakhir Kabiro Hukum Sekda Provinsi Kepri," pungkas Affuandris. ZH